by

PPWI Dukung Pembubaran Dewan Pers

KOPI, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sangat mendukung rencana Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) tentang rencana pembubaran Dewan Pers bersama beberapa lembaga lainnya [1]. Di samping sebagai upaya penghematan anggaran negara, langkah itu dinilai amat strategis karena fakta lapangan menunjukkan bahwa Dewan Pers selama ini tidak memberi kontribusi bagi terwujudnya tujuan pembentukan lembaga tersebut [2].

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini ketika dimintai pendapatnya tentang rencana Pemerintah RI melikuidasi beberapa lembaga/badan yang selama ini dibiayai dengan anggaran negara. “Singkat saja yaa, saya dan PPWI mendukung 1000 persen pembubaran lembaga-lembaga itu, terlebih khusus Dewan Pers, lebih cepat lebih baik,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu, Rabu, 9 Juni 2021.

Selama ini, lanjut Lalengke, Dewan Pers bukan menjadi pengembang kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999. “Tujuan dibentuknya Dewan Pers itu adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional [3][4]. Nah, yang terjadi justru sebaliknya, lembaga yang saat ini dipimpin oleh seorang professor doktor itu malah menjadi penghambat utama kemerdekaan pers,” ungkap tokoh pers nasional yang getol membela para wartawan grass root ini, serius.

Bahkan dalam banyak kasus, katanya lagi, Dewan Pers berubah fungsi menjadi anjing penjaga alias backing para oknum penguasa dan pengusaha hitam yang selalu mengancam dan memenjarakan wartawan yang mengkritisi kebobrokan para oknum tersebut. “Kasus kematian wartawan media kemajuanrakyat.co.id, Muhammad Yusuf, pertengahan tahun 2018 di penjara Kota Baru, Kalimantan Selatan, akibat pemberitaan yang dibuatnya tentang ketidak-berdayaan masyarakat lokal terhadap kesewenang-wenangan pengusaha hitam Haji Isam, yang di-back-up oleh Dewan Pers, adalah pengalaman pahit bagi pers Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah Pers Indonesia [5],” beber Wilson Lalengke yang sempat memimpin pergerakan unjuk rasa damai ribuan wartawan dari berbagai pelosok nusantara ke gedung Dewan Pers pasca kematian Muhammad Yusuf tersebut.

Soal dugaan korupsi yang dilakukan para oknum di Dewan Pers telah pula dilaporkan ke pihak berwajib. Ini juga harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah agar uang negara bisa diselamatkan dan digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Sebenarnya terlalu banyak kebijakan dan perilaku para oknum lembaga Dewan Pers yang perlu dibeberkan sebagai alasan untuk pembubaran lembaga pembungkam pers itu. Silahkan di-google masing-masinglah yaa. Banyak tulisan kawan-kawan, termasuk analisis kritis terkait keabsahan kepengurusan Dewan Pers yang sudah dipublikasikan oleh TVRI beberapa waktu lalu [6]. Silahkan cari sendiri,” tutup mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI itu mengakhiri. (APL/Red)

Catatan:

[1] Menteri PAN-RB Akan Bubarkan Dewan Pers, Komisi Informasi, dan Komisi Penyiaran?; https://kumparan.com/hendra-j-kede/menteri-pan-rb-akan-bubarkan-dewan-pers-komisi-informasi-dan-komisi-penyiaran-1vuFTvpha0D?utm_source=kumApp&utm_medium=whatsapp&utm_campaign=share&shareID=Vte06dYLAhEV

[2] Gunakan Anggaran Negara Puluhan Miliar, Dewan Pers Wajib Diaudit; https://www.iglobalnews.co.id/2018/07/gunakan-anggaran-negara-puluhan-miliar-dewan-pers-wajib-diaudit/

[3] Baca Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (1); http://www.bphn.go.id/data/documents/99uu040.pdf

[4] Mewujudkan Kemerdekaan Pers di Indonesia, Mungkinkah?; https://pewarta-indonesia.com/2019/08/mewujudkan-kemerdekaan-pers-di-indonesia-mungkinkah/

[5] Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf Gugat Polisi dan Jaksa; https://nasional.tempo.co/read/1097940/wartawan-tewas-di-lapas-keluarga-m-yusuf-gugat-polisi-dan-jaksa/full&view=ok

[6] Keabsahan Lembaga Dewan Pers Dipertanyakan; https://pewarta-indonesia.com/2020/06/keabsahan-lembaga-dewan-pers-dipertanyakan/

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA