KOPI, Jakarta – Sering kita mendengar adanya perselisihan dan keributan sesama saudara sendiri dalam hal pembagian warisan, untuk itu hindarilah perselisihan dan keributan di dalam keluarga dengan mengetahui hukum tentang warisan di Indonesia. Tentunya kita tidak mau harta yang kita kumpulkan selama kita bekerja tidak jatuh ke tangan yang tepat bukan?
Mengingat begitu banyaknya masalah yang timbul mengenai warisan di Indonesia disebabkan masih tabunya membicarakan tentang hal ini apabila orang tua masih hidup. Padahal menghindari pembahasan ini dapat berakibat fatal bagi keharmonisan di masa mendatang baik bagi keluarga dan keberlangsungan bisnis keluarga jika ada, jerat konflik menjadi sumber perpecahan keluarga yang mengantarkan keluarga dan perusahaan ke tubir jurang kehancuran.
Untuk itulah Prof. AB Susanto memaparkan tentang Estate Planning oleh Prof. AB Susanto Konsultan Manajemen stratejik dan Family Bussiness dari The JCG Advantage serta Rudhy Lontoh SH sebagai legal Counselor di kantor Rudhy Lontoh SH, Rabu, 19 Pebruari 2020 di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 47 Menteng Jakarta Pusat.
Prof. AB Susanto menjelaskan melalui Program Estate Planning ini, disusun dan dirancang suatu strategi perlakuan kepada ahli waris, yang tidak terbatas pada pembagian harta semata, termasuk perlakuan terhadap kegiatan karitatif dan koleksi benda-benda. Melalui pendekatan ini, seluruh aset/harta yang dimiliki dapat dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam nilai yang maksimal sesuai dengan harapan yang bersangkutan serta ketentuan dan hukum yang berlaku.
Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam penyusunan estate planning ini, tak dapat lepas dari filosofi, pandangan dan tata nilai keluarga, yang dapat berasal dari budaya, minat dan pendidikan dari pribadi yang bersangkutan. Berbagai pertimbangan tersebut dirumuskan dalam strategi, dan dijabarkan secara teknis bagaimana pelaksanaannya. Rudhy Lontoh, S.H menjelaskan bagaimana membingkainya dalam konteks legal sehingga sesuai dengan aturan dan hukum yang ada.
Rudhy Lontoh , S.H yang sudah 50 tahun menjadi pengacara ini menjelaskan pentingnya kegunaan untuk mengatur pembagian warisan semasa hidup. Di Amerika dan Inggris memakai hukum wasiat, berbeda dengan di Indonesia.
“Ada yang sudah 50 tahun di Makassar dan mereka menikah tidak ada surat nikah, maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah saudara-saudara dari suaminya, jadi istri dan anaknya tidak berhak atas harta dari suaminya,” jelas Rudhy. Adapun Yang dipakai hukum perdata internasional dan bukan hukum Islam.
Rudhy Lontoh S.H juga mengatakan bahwa Lawyer atau pengacara di Indonesia hanya 10 persen yang menguasai hukum tentang waris ini.
“Tidak semua pengacara senior di Indonesia ini yang mengetahui dan menguasai hukum waris, hanya 10 persen saja yang mengetahuinya di Indonesia ini, jadi yang menguasai bidang ini tidak banyak,” tambah Rudhy lagi.
Rudhy Lontoh S.H juga mengatakan bahwa hukum tentang waris ini sangat penting sekali diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bahwa banyak orang Indonesia yang menikah di luar negeri tetapi tidak diakui di Indonesia.
“Ada pasangan yang menikah di Amerika, dan tidak mendaftarkan perkawinannya melalui catatan sipil di Indonesia ketika pulang kembali ke Indonesia serta tidak melapor kepada kedubes Indonesia di Amerika ketika menikah, maka hukum di Indonesia mengatakan bahwa pasangan ini tidak sah dan bukan merupakan pasangan suami istri di Indonesia, dan harta yang dimiliki pasangan ini akan jatuh ke saudara atau orang tua dan tidak dapat dimiliki oleh anak dari pasangan suami istri ini,” urai Rudhy lagi kepada para awak media.
“Hukum di Indonesia berbeda dari hukum yang lain, bagi yang menikah di luar negeri jangan buat surat disana, jangan percaya lawyer luar,” tutur Rudhy dengan tegas.
Rudhy juga mengatakan bahwa hukum perdata internasional berlaku bagi non muslim.
“Hukum di Indonesia juga mengatakan bahwa perkawinan bila ada 2 orang saksi maka sah,” kata Rudhy lagi.
Mengenai hukum waris ini Rudhy Lontoh S.H juga mengatakan kepada awak media agar hal ini dapat disebarkan ke masyarakat luas, karena begitu banyaknya masalah karena ketidaktahuan masyarakat akan hal ini.
“Ada juga pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi tidak membuat surat cerai, maka ketika istri ini mempunyai usaha yang berkembang dan mempunyai 8 toko dan suaminya sudah meninggal. Saudara dari suaminya ini mempunyai hak untuk dapat memiliki harta dari istrinya ini, hal ini dikarenakan mereka bercerai dan tidak membuat surat cerai,” ungkap Rudhy dengan tegas.
“Begitu juga dengan anak yang lahir di luar pernikahan tidak mempunyai hak untuk memiliki harta dari orang tuanya, karena tidak adanya surat pernikahan dari bapak dan ibunya,” jelasnya lagi kepada awak media.
Comment