by

Revisi RUU Desa, DPD RI Perkuat Badan Permusyawaratan Desa

KOPI, BANTEN – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memastikan adanya komitmen DPD RI dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu instrumen rancangan undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat finalisasi RUU perubahan kedua UU No.6/ 2014 tentang Desa di Banten (28/6/2021).

Fachrul Razi menjelaskan bahwa kehadiran BPD sangat di perlukan terutama dalam hal pengawasan, perencanaan, hingga menampung aspirasi dari program-program desa.

“Karena dasar hukum BPD sudah cukup kuat dan akan sangat efektif dalam memajukan pembangunan di desa-desa,” ujar Senator asal Aceh tersebut.

Fachrul Razi juga menjelaskan perlunya  tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang selama ini dirasa masih belum diakomodir. Ketua Komite I DPD RI tersebut  berharap agar para anggota BPD lebih memiliki kewenangan yg representatif dengan anggaran yang ada, terutama dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun dana desa.

“BPD itu legislator atau senatornya di desa, jadi harus diperkuat kewenangannya dan kinerjanya,” tegasnya.

“Tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD harus diperjuangkan nantinya dengan sumber anggaran berasal dari anggaran negara,” lanjutnya

Terlepas dari itu, Komite I DPD RI tetap mengapresiasi langkah para anggota BPD yang ingin meningkatkan kapasitasnya dalam mengawal pembangunan desa.

“Komitemen dari para anggota BPD kita mengapresiasinya, dan kita juga mengupayakan dalam revisi RUU Desa ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan semua elemem yang terlibat dalam memajukan desa,” tutur jebolan pascasarjana UI tersebut.

Dengan begitu, para anggota BPD juga punya tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana desa. Sebagai informasi, dasar hukum BPD tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari dasar hukum itu, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA