KOPI, Jakarta – DPD RI bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.
Adapun Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat pleno KPU RI bersama Ketua Komite I Fachrul Razi, Selasa (22/6/2021) menyebutkan Dasar Pertimbangan Pemungutan Suara Sesuai UU No.10 Tahun 2016.
Ilham Saputra mengatakan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.
“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, gar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (bulan Ramadhan), Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya Keagamaan (Idul Fitri), ” ujarnya.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) akan digelar pada tanggal 28 Februari 2024 (akan dibahas kembali karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan).
Untuk Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Adapun untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai bulan Maret 2022 (25 bulan sebelum pencoblosan).
Comment