by

Kapolri Kerahkan Kekuatan Terbaik untuk Evakuasi KRI Nanggala 402

KOPI, Jakarta– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa sampai saat ini, Korps Bhayangkara terus mengerahkan kekuatan terbaik yang dipunyai untuk membantu evakuasi dari kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan Bali.

POLRI mendirikan dua posko untuk membantu TNI Angkatan Laut (AL) dalam proses evakuasi Nanggala 402. Hal itu sebagai salah satu bentuk sinergitas TNI- Polri dalam peristiwa tersebut.

“Ada 2 posko SAR Polri yang didirikan, pertama di Celukan Bawang Kabupaten Buleleng dan kedua Pelabuhan Banyuwangi,” kata Sigit dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Sebanyak 331 personel kepolisian dengan rincian 265 jajaran Polda Jawa Timur dan  66 prajurit dari Polda Bali disiapkan. Adapun para personel yang dikerahkan itu nantinya bakal menjalankan tugasnya sebagaimana terkait upaya evakuasi.

“Personel tersebut berisi, tim DVI, Brimob, Polair, Polres, tim Trauma Healing,” ujar Sigit.

Disisi lain, eks Kabareskrim itu mengungkap bahwa, dua awak KRI Nanggala itu ternyata masih bagian dari keluarga besar Polri. Yakni, Letkol Laut (P) Heri Octavian adalah putra dari seorang Purnawirawan Kompol Imron Haki.

Kemudian, Letda Rhesa Tri Utomo S.Tr (Han) adalah adik sepupu dari AKP Maria SN Manafe yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab itu, Polri bakal memberikan bantuan kepada mereka.

Polri akan memberikan dukungan baik moril atau materil kepada keluarga awak kapal selam Nanggala 402.  Eks Kapolda Banten ini menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala tersebut.

“Keluarga besar Polri dan saya selalu pimpinan Polri menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para prajurit terbaik KRI Nanggala 402,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA