by

Deputi IV KSP: Design Baru dan Penegakan Sanksi di Pilkada Masa Covid Menjadi Sangat Penting

KOPI, JAKARTA – Deputi IV Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Dr. Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si mengatakan, design baru New Normal dan penegakan sanksi dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada di Masa pandemi Covid-19, menjadi sangat penting.

Dr. Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si mengungkapkannya dalam Webinar Nasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI), bekerjasama dengan Program Studi (Prodi) Doktor Hukum UKI dan Komite Pemilih Indonesia (TePI), bertajuk “Bagaimana Menata Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”. Acara digelar hari Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 14.00-17.00 WIB, via aplikasi Zoom Meeting dan YouTube Live Streaming, dan dikendalikan central host dari kampus pusat  UKI, Cawang, Jakarta Timur.

Mantan Ketua KPU R.I, dan mantan Ketua KPUD DKI Jakarta itu berpandangan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah ditetapkan Pemerintah bersama DPR RI, pada prinsipnya perlu menata dengan design baru New Normal.

“Bagaimana design Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan design baru New Normal, serta penataan berbagai rangkaiannya, sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah ada. Itu yang menjadi sangat penting,” ujar Juri membuka pembicaraannya.

Menurutnya, ada 4 (empat) pertanyaan kunci yang harus dijawab dan menjadi konsen semua pihak, untuk mencegah penularan covid-19 di pilkada ini, yakni: (1). Seperti apakah standar Protokol Kesehatan di setiap tahapan pilkada?; (2). Sejauhmana peraturan yang dibuat tidak hanya mengatur bagaimana pilkada harus disiplin terhadap protokol kesehatan, tetapi juga menyediakan berbagai sanksi terhadap pelanggaran tersebut?; (3). Bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran protocol kesehatan pada pilkada?; Apakah untuk mewujudkan itu semua diperlukan peraturan setingkat Undang-undang seperti Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (UU) ataukah cukup Peraturan KPU? Jawaban-jawaban ini sangat mementukan apakah pilkada ini bisa dimitigasi untuk tidak menjadi kluster penyebaran covid-19 atau sebaliknya.

Sebab itu, kata Juri, protokol kesehatan harus benar-benar secara ketat dilaksanakan pada setiap tahapan, dari hulu hingga hilir.

“Jadi protokol kesehatan itu harus dipastikan ada dalam setiap tahap, dari hulu hingga hilir. Mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan, penghitungan, rekapitulasi sampai penetapan bahkan pada tahap dimana proses sengketa atau penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi pun, harus dipikirkan bagaimana cara pengelolaannya,” bebernya.

Yang kedua, perlunya peraturan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, untuk memberkan sanksi kepada mereka yang menciptakan kerumunan, dan iring-iringan massa pendukung pasangan calon.

“Jadi, tidak hanya mengatur bagaimana disiplin terhadap kesehatan. Tetapi juga harus memberlakukan sanksi. Memang aturan yang ada yang dibuat oleh KPU tidak secara jelas detil mengatur mengenai sanksi. Tapi mestinya setiap ada larangan- larangan mengenai kerumunan misalnya, harus dibuatkan sanksinya,” tandasnya.

Selain itu, ketika sanksi dibuat di dalam peraturan harus ada kemauan dan kemampuan untuk menegakkannya.

“Yang menjadi catatan penting lagi adalah, ketika sanksi dibuat, harus ada kemauan dan kemampuan untuk menegakkannya,” tegasnya.

Sementara dalam hal peraturan-peraturan pendukung, baik peraturan tingkat Undang-undang, PERPPU, maupun peraturan KPU, menurutnya sudah cukup mendukung.

“Faktanya memang cukup terdukung oleh UU, PERPU dan Peraturan KPU. Dan dengan otoritas yang dimiliki KPU, untuk menyusun, membentuk dan menegakkan peraturan KPU sesuai kebutuhannya, mestinya dapat dikembangkan” imbuhnya.

Merespon berbagai tuntutan atau berbagai aspirasi untuk menunda Pilkada di 2020, disebabkan kekhawatiran soal pandemi Covid-19, menurutnya, tidak ada juga yang bisa menjamin bahwa di 2021, Covid-19 tidak ada.

“Seandainya Pilkada diundur ke tahun 2021, saya mengatakan bahwa di 2021 pun tidak ada pihak yang bisa menjamin, bahwa Pilkada akan bebas dari pandemi Covid 19. Di akhir 2020 maupun di pertengahan 2021, situasinya masih akan relatif sama,” pungkasnya.

Ada 4 (empat) nara sumber sebagai pembicara Webinar tersebut yaitu: (1). Dr. Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si, Deputy IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden RI (Mantan Ketua KPU R.I/ Mantan Ketua KPUD DKI Jakarta); (2). Dr. Teras Narang, SH, Senator DPD RI dapil Kalteng (mantan Gubernur Kalteng); (3). Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI (Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI dan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR R.I 2020-2024); dan Jeirry Sumampouw, STh, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI).

Adapun nara sumber kedua, Dr. Teras Narang, S.H, Senator DPD RI dapil Kalteng mengatakan, sebagai anggota DPD RI dari Komite I yang berkaitan dengan pemerintahan, telah mengkaji dan memutuskan agar menunda Pilkada tahun 2020.

“Kami dari Komite I DPD RI, dalam dialog dengan Mendagri, telah menyampaikan berbagai alasan agar Pilkada Serentak tahun 2020 ditunda, dan diundur ke tahun 2021. Karena kami menilai, tingkat kerawanan meningkatnya penularan virus Covid-19, masih tinggi di berbagai daerah,” ujar mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.

Sedangkan Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UKI, yang juga Ketua Program Studi Doktor Hukum UKI, dan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR R.I 2020-2024 mengatakan, dari beberapa ormas keagamaan seperti: NU, Muhammadiyah, MUI, dan banyak ormas Islam, juga konferensi Wali Gereja Katolik dan persatuan umat Budha Indonesia, menghimbau agar Pemerintah menunda Pilkada tahun 2020, mestinya ini perlu menjadi perhatian serius.

“Karena bangsa dan negara ini masih menghadapi persoalan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Ini menunjukkan tingkat kekhawatiran akibat wabah yang menyebar ke banyak negara, termasuk Indonesia sudah  cukup tinggi, sebagai alasan utama penundaan Pilkada 2020,” ungkapnya.

Adapun Jeirry Sumampow, STh, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) mengatakan, jika memang peraturan pencegahan Covid-19 yang harus diutamakan, maka seharusnya Pilkada ditunda.

“Menurut pandangan kami, jika memang peraturan pencegahan Covid-19 dengan PERPPU yang sudah ada tentang pencegahan dan protokol kesehatan yang diutamakan, maka seharusnya Pilkada ditunda. Tapi mengapa pasar-pasar yang selalu ramai dan tidak menjalankan protokol kesehatan tidak dilarang selama ini, serta masih terus ramai kerumunan dari sejak bulan Maret ditentukan ada Covid?. Ini yang perlu dipertegas oleh Pemerintah,” ujarnya.

Sementara Ir. Maurits Mantiri, MM Calon Walikota Bitung, Sulawesi Utara dalam sharing-nya mengatakan, betapa sulitnya tantangan para paslon melakukan sosialisasi program dan kampanye di masa pandemi Covid-19. Karena yang dihadapi sekarang sekitar 30-50 orang yang bertanya lebih detail dan kritis.

Acara yang dipandu moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc, Dosen dan Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum FH UKI itu diikuti 300 lebih partisipan terdiri dari: para Dosen, para mahasiswa, politisi, anggota KPUD Indonesia Timur, praktisi hukum, para para tim sukses, serta masyarakat umum  dari berbagai daerah (Jabodetabek, Bitung (Sulawesi Utara), Surabaya, Malang, Salatiga, dan lain-lain).

Di awal acara, Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH., MBA memberikan sambutan seraya membuka webinar secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina Yayasan UKI, Edwin Soeryadjaya juga turut memberikan wejangan kepada para peserta webinar. DANTAS

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA