by

Kapolres Kebumen Dukung Pemerintah Pusat Soal “Social Distancing”

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.

“Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Selanjutnya orang yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara,” ungkapnya.

Pada Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. “Ini yang sedang ramai diperbincangkan, istilah ini mungkin yang pas diartikan dengan istilah lock down,” lanjutnya.

Syarat pelaksanaan karantina wilayah ini jika ditemui penyebaran penyakit di antara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani penyakit yang sedang mewabah.

Wilayah yang dikunci selanjutnya dikasih tanda karantina, dan dijaga oleh aparat, kepada masyarakat tidak perbolehkan keluar masuk wilayah yang dibatasi demi alasan kesehatan dan keamanan bersama. Selama karantina ini, kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.  Pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang Karantina Rumah Sakit.

Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah pembatasan sosial atau social distancing skala besar dan hal itu diatur pada pasal 59 Undang-undang ini.

Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA