by

Sikapi Maklumat Kapolri, PPWI Terbitkan Maklumat

MAKLUMAT PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (PPWI)


Dengan hormat,

Terkait dengan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), maka dengan ini dimaklumkan dan dihimbau kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga, dan masyarakat umum dimanapun berada untuk membaca, memahami, mengerti, dan mempedomani 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI, khususnya Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa: PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.

Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia selengkapnya dapat dilihat di: https://pewarta-indonesia.com/2019/06/kode-etik-pewarta/

Demikianlah Maklumat PPWI ini dikeluarkan dan disampaikan kepada khalayak umum untuk dimaklumi dan menjadi referensi bersama. Terima kasih.

Jakarta, 2 Januari 2021

Dewan Pengurus Nasional PPWI

Wilson Lalengke (Ketua Umum)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA