KOPI, Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara
Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado
KOPI, Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara
Warta Utama