Setiap media yang tergabung dalam PPWI Media Group diberikan Surat Keterangan sebagai tanda bukti keanggotaan media tersebut di PPWI Media Group. Berikut adalah nama-nama media dimaksud.
Daftar Anggota PPWI Media Group
![001-SKET-BIDIK-FAKTA](https://pewarta-indonesia.com/wp-content/uploads/2020/01/001-SKET-BIDIK-FAKTA.jpg)
Setiap media yang tergabung dalam PPWI Media Group diberikan Surat Keterangan sebagai tanda bukti keanggotaan media tersebut di PPWI Media Group. Berikut adalah nama-nama media dimaksud.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment