by

Hadiri Pelantikan Panwascam, Sekda Jembrana: Saya Menghimbau Agar Bekerja Sesuai Undang-undang

KOPI, Jembrana – Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana Drs. I Made Budiasa M.Si, menghadiri Pelantikan 15 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Jembrana, Bali, bertempat di Hotel Jimbarwana, Sabtu (25/5/2024). Acara pengambilan sumpah/janji anggota Panitia Panwascam tersebut turut dihadiri pula anggota Panwascam yang beranggotakan tiga orang masing-masing dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Made Widiastra menyampaikan bahwa segala proses, baik itu pemilihan maupun pelantikan telah dilaksanakan berdasarkan Juknis Bawaslu RI, pelantikan juga telah dilakukan secara sekala dan niskala, dimana sebelumnya telah dilaksanakan prosesi mejaya-jaya untuk anggota yang beragama Hindu. “Anggota yang kami lantik diibaratkan seperti bayi ajaib, baru lahir langsung berlari, karena pada tanggal 27 Mei 2024 anggota Panwascam langsung akan bertugas mewawancarai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD),” ujarnya.

Di kesempatan tersebut, Sekda Jembrana I Made Budiasa mengucapkan selamat kepada Panwascam se-Jembrana yang telah dilantik, mereka adalah orang-orang pilihan yang berintegritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu. “Sumpah/janji yang diucapkqn Panwascam bukan sembarang sumpah, tetapi sumpah/janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, sumpah ini tidak hanya diucapkan tapi juga dihayati dan diamalkan,” ucapnya.

Lanjutnya, Sekda Jembrana menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu harus terlaksana sesuai aturan dan Panwaslu harus independen dan mandiri, pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi penyelenggara Pemilu sebagai wujud integritas dan loyalitas pada demokrasi. “Saya menghimbau kepada Panwascam terpilih agar bekerja sesuai undang-undang, sehingga amanah dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA