by

Persiapan Pemilihan Cabup Cawabup 2024, Pemkab Jembrana Segera Cairkan Dana Hibah KPU Jembrana

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana segera cairkan Dana Hibah tahap 2 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Jembrana mencapai sebesar Rp31.360.000.000 atau Rp31,36 milyar. Sebelumnya, Bupati Jembrana bersama Ketua KPU Jembrana dan Ketua Bawaslu Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (9/11/2023) lalu.

Saat menerima Audiensi dari KPU Kabupaten Jembrana terkait Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Rabu (5/6/2024), Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengungkapkan bahwa dari total hibah Rp31,36 milyar tersebut KPU Jembrana menerima dana sebesar Rp24,75 milyar yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan dan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan, penyelenggaraan hingga berakhirnya proses pemilihan. Ia juga mengatakan pada pencairan tahap pertama sebesar Rp9,9 milyar dan tahap kedua sebesar Rp14,85 milyar yang akan dijadwalkan pada 28 Juni 2024 mendatang.

“Harapan saya untuk Pilkada 2024 agar semua berjalan dengan baik, segala jenis mekanisme untuk anggaran agar semua dirapikan administrasinya, jika administrasi sudah rapi, saya akan pastikan segala bentuk pembiayaan akan cair di bulan ini,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya menerangkan bahwa Pelaksanaan Peluncuran Pilkada Jembrana akan dilaksanakan tanggal 8 Juni 2024 di Gedung Kesenian Ir Soekarno, untuk pelaksanaan selanjutnya sebagai berikut:

  1. Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024
  2. Pendaftaran Calon tanggal 27-29 September 2024
  3. Pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024.

“Saya ucapkan banyak terima kasih karena selalu disupport dengan baik oleh Pemkab Jembrana, harapan kita semua semoga tahapan berjalan lancar,” ucapnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA