by

Bendera Organisasi PPWI

KOPI, Jakarta – Panji PPW atau biasa disebut juga Bendera PPWI merupakan Bendera Kehormatan Organisasi PPWI. Bentuk, warna, dan komposisi-nya adalah seperti terlihat pada gambar di atas. Panji PPWI ini terdiri atas tiga warna utama, yakni: putih, biru, dan coklat.

Secara detail, berikut dijelaskan tentang arti dan makna serta ukuran Panji PPWI ini.

Keterangan Bendera:

Warna:
– Dasar: Putih
– Siluet dan huruf: Biru laut, biru langit, coklat muda (orange).
– Bingkai/pinggir: Biru tua.

Arti:

1. Warna putih; berarti suci bersih, lahiriah dan bathiniah, dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku.

2. Biru Tua, Biru Laut, Biru Langit, berarti bersahabat dan menyatu dengan alam semesta. Manusia (warga masyarakat) adalah bahagian tidak terpisahkan dari keberadaan alam semesta.

3. Warna Coklat Muda (Orange), perlambang tanah dan air, sumber hidup bagi manusia di mana saja dari awal hingga ke akhir masa.

4. Siluet orang-orangan, melambangkan anggota masyarakat, baik secara individu maupun kolektif.

5. Siluet satu orang-orangan unik (tidak umum), menggambarkan bahwa di antara anggota masyarakat, baik secara personal maupun kolektif, masih terdapat warga negara yang selama ini tidak mendapatkan perlakuan semestinya oleh negara, penyelenggara negara, masyarakat, ekonomi-sosial-politik, dan sistem nilai, serta norma yang diberlakukan.

6. Siluet tanda seru dalam kotak percakapan, melambangkan bahwa saat ini tidak seorangpun boleh “ditinggalkan” atau dibiarkan termarjinalkan. Untuk itu, kita semua perlu bersuara! Siapa saja, di mana saja, dan untuk persoalan apa saja, dalam batas bingkai yang memanusiakan setiap orang.

Ukuran:
Perbandingan ukuran lebar dan panjang Bendera PPWI adalah 2 : 3

Jakarta, 11 November 2007

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA