by

Orang Tua Wali Murid SDN Adiarsa Barat IV Keluhkan Pungutan Uang Cetak Raport Rp50 Ribu Per Murid

KOPI, Karawang – Orang tua wali murid SDN Adiarsa Barat IV, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan pungutan biaya cetak raport per murid Rp50.000,- untuk 2 semester tahun ajaran 2024-2025. Saat dikonfirmasi awak media, Iwan selaku Ketua Komite mengatakan tidak mengetahui terkait pungutan tersebut, karena baru menjabat selama 2 bulan.

“Selama saya menjabat Ketua Komite di sini, saya belum pernah mengadakan rapat untuk pungutan apapun,” jawabnya melalui telepon, karena dirinya sedang di tempat kerja, Kamis (14/3/25).

Kemudian, awak media ini mengkonfirmasi terkait pungutan tersebut ke Rusdi, selaku Ketua Komite sebelumnya, dan membenarkan adanya pungutan tersebut. “Dulu, rapatnya dilakukan bersamaan dengan study tour (tidak jadi dilaksanakan), untuk pelulusan tahun 2024, tapi saya tidak bisa hadir dalam rapat tersebut karena sedang kerja dan diwakilkan oleh koordinator kelas (korlas),” bebernya.

Menurut Rusdi, uang cetak raport tersebut dipungut per murid Rp50.000,- untuk 2 semester mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. “Pihaknya sudah menginstruksikan bahwa pungutan uang cetak raport dihentikan dan disarankan untuk dikembalikan kepada orang tua wali murid. Saya juga sudah menyampaikan kepada Plt Kepala Sekolah dan ke Bu Aah,” ungkapnya.

Adapun jika uang tersebut tidak dikembalikan, itu bukan ranahnya lagi. “Dari saya sudah menginstruksikan untuk dikembalikan, jika uang itu diisukan dijadikan uang kedeudeh, saya juga tidak tau menahu,” ujarnya.

Selain itu, terkait uang kas, Rusdi mengatakan uang kas itu memang ada. “Uang kas itu ada, tapi besar kecilnya saya tidak tahu dan bukan kewenangan komite, tapi kewenangan sekolah melalui korlas,” tutupnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA