KOPI, Surabaya – Terkait viralnya pemberitaan tentang Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya yang diduga menerima suap setelah berhasil mengamankan seorang pelaku jual-beli motor bodong beberapa waktu lalu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara.
“Apa lagi yaa yang bisa saya omongkan tentang (oknum-oknum) polisi seperti ini. Sudah terlalu banyak juga komentar saya. Saya sudah kehabisan kata-kata. Mau bagaimana lagi mengomentari perilaku polisi seperti itu,” kata Wilson Lalengke, Senin, 10 Maret 2025.
Tokoh pers nasional itu juga menyitir informasi dari pengacara kondang, Kamarudin Simanjuntak, terkait kuota jumlah minimal kasus atau tangkapan yang harus dicapai oleh tiap unit di kepolisian. “Seperti yang pernah disampaikan oleh Komarudin Simajuntak bahwa setiap Polsek itu diberi target untuk menangani sekian kasus. Setiap bulan itu minimal 5 kasus. Sehingga seandainya tidak ada masalah di masyarakat, yaa diciptakan masalah. Jadi dibuatlah rekayasa kasus, seperti jebakan batman. Bisa seperti (jebakan) narkoba, penjualan barang ilegal, kasus yang seharusnya tidak masuk dalam unsur tindak pidana atau hanya transaksi biasa di masyarakat, namun jadi sesuatu yang dikondisikan oleh oknum aparat di Polsek. Apalagi di Polres lebih banyak targetnya,” lanjut Ketua Umum PPWI.
Wilson Lalengke juga menyampaikan bahwa dia sudah pernah memposting artikelnya terkait target kasus yang ditangani oleh Polres itu 25 target kasus. “Jadi, setiap hari harus ada kasus yang ditangani. Tapi kalau di Polsek lebih kecil. Bisa setiap minggu itu 1 sampai 2 kasus yang ditangani. Saya menduga apa yang terjadi di Polsek itu (Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya – red), ya modus-modus semacam itu. Kalau dilihat cara menjebaknya menggunakan cara-cara umum atau biasa,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Terkait telah adanya pengakuan tentang penerimaan uang suap, murut Wilson Lalengke, hal itu harus diproses. “Mau menerima besar atau kecil, mau banyak atau sedikit, sama saja. Aparat kan tidak boleh menerima uang. Sehingga kasus dugaan penerimaan uang, apalagi yang terindikasi pemerasan oleh oknum aparat, harus diusut tuntas dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ulasnya.
Wilson Lalengke juga mengingatkan masyarakat harus berhati-hati dalam bergaining, melakukan komunikasi, melakukan transaksi, apalagi melalui online. “Karena jebakan-jebakan semacam itu bisa saja terjadi. Jadi pastikan apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan sesuatu yang legal, yang jujur, dan jangan gelap-gelapan, harus terang-terangan. Jangan melakukan transaksi yang sembunyi-sembunyi yang rawan dengan jebakan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awak media mendapatkan informasi bahwa Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo menangkap seorang pria karena menjual motor tanpa adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merk Yamaha Lexy dengan Nopol W 3631 KZ di area Kantor Pos Jemursari Surabaya pada tanggal 14 Februari 2025. Dalam kasus ini, diduga anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berpura-pura akan membeli motor yang dijual melalui media sosial Facebook (FB) dan janji bertemu di area Kantor Pos Jemursari.
Setelah pria penjual motor itu bertemu orang yang diduga anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, tiba-tiba datang 4 anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dan langsung mengamankan pelaku jual-beli motor bodong ke Mako Polsek Tenggilis Mejoyo.
Selanjutnya, di Mako Polsek Tenggilis Mejoyo, pelaku langsung disidik oleh penyidik yang bernama Jainuri. Namun, tidak berselang lama, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas setelah diduga menggelontorkan anggaran hingga puluhan juta rupiah.
Kepastian penerimaan suap tersebut telah dikonfirmasikan atau ditanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Oyong. Perwira dengan 1 balok emas tersebut membenarkan terkait penangkapan dan penerimaan uang meskipun dalam pengakuannya hanya menerima sedikit.
“Kita masih regis dulu kendaraannya mas, apakah dari hasil kejahatan atau bukan. Kalau hasil kejahatan, saksi penjual akan kita panggil, kita periksa untuk dinaikkan tersangka,” kata Ipda Oyong saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Jum’at (07/03/2025) lalu.
Ipda Oyong juga menyampaikan soal nominal penerimaan uang oleh oknum penyidik. “Pria membayar ke penyidik itu bukan puluhan juta mas, tapi sedikit,” ungkap Oyong pada keesokan harinya, Sabtu (08/03/2025), melalui telepon whatsaapp kepada awak media ini.
Tentunya kejujuran Ipda Oyong dalam menerima suap dari pelaku jual-beli motor bodong saat dikonfirmasi awak media patut diacungi jempol. (TIM/Red)
Comment