by

Pelantikan Bupati Gorontalo Utara Ditunda, Ada Apa di Balik Keputusan Mendadak Ini?

KOPI, Gorontalo Utara – Masyarakat Gorontalo Utara dikejutkan dengan keputusan dari pemerintah pusat: pelantikan bupati terpilih yang sedianya digelar pada 6 Februari 2025 resmi ditunda! Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa ada faktor eksternal yang memengaruhi jadwal pelantikan.

Namun, benarkah hanya soal jadwal? Atau ada sesuatu yang lebih besar di balik keputusan ini?

Dugaan Pelanggaran Pemilu Mengguncang Pilbup Gorontalo Utara

Di balik penundaan ini, ada fakta menarik yang mencuat: Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara! Pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, mengajukan gugatan dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa:

Calon bupati dari pasangan nomor urut 3 diduga berstatus terpidana dan masih menjalani hukuman.

Calon bupati dari pasangan nomor urut 1 disebut tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat utama pencalonan.

Jika benar, ini bisa menjadi skandal politik besar yang mengguncang Gorontalo Utara!

Jadwal Pelantikan Masih Misteri

Pemerintah pusat kini masih membahas penjadwalan ulang pelantikan. Ada kemungkinan pelantikan akan digelar antara 17 hingga 20 Februari 2025. Namun, dengan adanya gugatan di MK, belum bisa dipastikan apakah bupati terpilih benar-benar akan dilantik atau justru hasil pemilu bakal berubah drastis!

Masyarakat kini menunggu dengan penuh tanda tanya: Apakah penundaan ini hanya masalah teknis, atau ada kepentingan besar yang sedang dimainkan di balik layar? (M)

Kami akan terus mengawal berita ini untuk Anda!

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA