by

Kadis Parekraf Jakarta Andhika Permata dan Polda Metro Jaya Tindak Tegas Dugaan Pesta Seks

KOPI, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta mengambil langkah cepat dan tegas terkait insiden pesta seks yang terjadi di Apartemen Hotel Habitare, yang berlokasi di The H Tower, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Disparekraf DKI Jakarta telah memanggil pihak manajemen Apartemen Hotel Habitare untuk memberikan klarifikasi terkait izin usaha dan operasional.

Pemanggilan ini dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 10.30 WIB di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Pihak manajemen diwajibkan membawa seluruh dokumen legalitas dan perizinan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang mencoreng citra pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta.

“Kami akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap pelanggaran yang merusak moral dan citra pariwisata akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andhika.

Langkah tegas Kadis Parekraf Jakarta ini juga didukung oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menggerebek dan menangkap 56 pria yang diduga tengah melakukan pesta seks sesama jenis di hotel tersebut pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di kamar 2617 yang telah disulap menjadi tempat pesta seks ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merusak tatanan sosial. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum kami, terutama yang meresahkan masyarakat,” ujar Ade Ary.

Disparekraf dan Kadis Parekraf Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberantas segala macam pelanggaran yang dapat merusak citra pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengawasi industri pariwisata agar tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Jakarta.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA