by

Judi Togel Marak di Sudut Kota Injil

KOPI, Sorong – Pratik perjudian togel ternyata kembali marak dan tumbuh subur di Kota Sorong. Seperti yang kita ketahui beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh aparat Kepolisian, bahkan dari pihak Kodim 1802/Sorong ikut membantu melakukan penggrebekan terhadap lapak-lapak judi TOGEL di Kta Sorong, namun sepertinya tidak menimbulkan efek jerah melainkan bertambah masif.

Ditemui awak media di lapangan saat investigasi, Minggu, 09 Februari 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah PETIR Provinsi Papua Barat Daya, Jimris Ragho, S.Th, S.PAK, CLFE, mengecam keras terhadap adanya dugaan “kebal hukum” yang melekat pada bandar togel terkenal bernama HRT grup. Meskipun berbagai laporan masyarakat telah disampaikan kepada pihak berwenang, dan sempat dilakukan penangkapan oleh TNI dan dilanjutkan oleh aparat Kepolisian namun hingga kini belum tutup juga Judi Togel di Kota Sorong dan sekitarnya, bahkan semakin marak dan terang-terangan, sehingga terkesan aparat berwenang tidak punya kemampuan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
(10/2/2025)

Ada apa sebenarnya dengan aparat penegak hukum di negeri ini? Apakah perlu hal seperti ini harus VIRAL biar pak Presiden tahu, Panglima TNI tahu, Kapolri tahu, seperti kata kaum milenial “NO VIRAL NO JUSFICE”.

“Mau ditaruh dimana muka kita ini selaku anak Bangsa, jelas-jelas judi itu baik secara Hukum Pidana dan Hukum Agama itu dilarang keras, tapi Kok masih dibiarkan,” kata James.

Apa tidak bisa dilihat maraknya lapak-lapak TOGEL yang berceceran dipinggir pinggir jalan itu, atau memang sudah dilegalkankah? “Hal ini musti jadi perhatian khusus bagi Kapolda Papua Barat Daya dan MUSPIDA PROV PBD yang baru, jangan sampai rakyat tidak percaya kinerja Kepolisian dalam memberantas Judi Togel dan sejenisnya,” imbuhnya.

Hal ini juga Beliau sampaikan kepada awak Media kami bahwa lemahnya penindakan dari pihak berwenang menunjukkan kegagalan bagi pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum di Papua Barat Daya. “Ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Papua Barat Daya. Sehingga Bandar togel seperti HRT terus beroperasi tanpa hambatan, bahkan terkesan dilindungi oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut kata Jimbris, mengusik rasa keadilan masyarakat. “Ini jelas mengusik rasa keadilan masyarakat dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Jika Polisi tidak mampu, maka kami mendesak lembaga lain yang kredibel, seperti Kejaksaan dan TNI serta stakeholder lainnya untuk membantu mengatasi dan memberantas TOGEL ini untuk menunjukkan keberpihakan Negara pada keadilan dan masyarakat.

Apa mungkin negara kalah oleh bandar-bandar togel ini. Untuk itu Perwakilan LSM PETIR Papua Barat Daya meminta pihak Kejaksaan dan TNI, POLRI untuk mengambil langkah tegas jika ada Indikasi aparat keamanan terbukti gagal atau sengaja membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

“Atas nama rakyat Indonesia, kami meminta institusi yang memiliki kewenangan menjaga keamanan negara, seperti TNI dan POLRI bersama Kejaksaan untuk turun tangan. Kami juga meminta Kodam 18 Kasuari dan jajarannya bersama Kejaksaan untuk segera mengambil langkah hukum guna menghentikan Judi Togel secara menyeluruh sampai tuntas,” ucap Jimbris.

Menurutnya, aktivitas perjudian togel di Papua Barat Daya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial, budaya adat dan ekonomi masyarakat. Hal tersebut diperparah dengan adanya dugaan perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang seharusnya bertugas menegakkan hukum namun kenyataanya tidak.

“Kami memastikan akan mengawal kasus ini hingga hak masyarakat atas keadilan terpenuhi. Dan kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik perjudian ilegal tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti TNI dan POLRI, atau Muspida serta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” pungkas Jimbris. (@PP/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA