KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana kembali mengefektifkan area parkir yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Relokasi Pasar Umum Negara. Dari pantauan di lokasi, kondisi parkir terkini, Senin (24/2/2025) jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya, tidak ada lagi yang parkir di sepanjang bahu jalan, baik oleh pegawai maupun pengunjung Kantor Bupati Jembrana.
Sebelumnya fasilitas parkir dimanfaatkan pedagang sehingga pegawai dan pengunjung Kantor Pemkab memarkirkan kendaraannya di dalam kantor maupun di kanan kiri sepanjang bahu Jalan Surapati. Petugas dari Dishub Jembrana juga melakukan pengawasan serta memasang barrier sebagai tanda larangan parkir di sepanjang jalan areal Kantor Pemkab Jembrana, area parkir untuk pegawai di Lingkungan Pemkab Jembrana dialihfungsikan untuk relokasi pasar sejak 31 Agustus 2023 sampai dengan 25 November 2024 ditandai dengan Peresmian Pasar Umum Negara yang baru. Sebelum Pasar Umum Negara rampung, pegawai dan pengunjung diperbolehkan memarkir kendaraannya di dalam area Kantor Bupati Jembrana maupun di bahu jalan sekitar Kantor Bupati Jembrana.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Ir. I Ketut Wardana Naya mengatakan bahwa area parkir Pemkab Jembrana sudah bisa dimanfaatkan kembali. “Kita kembalikan seperti semula, seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus memanfaatkan parkir yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadis Wardana menjelaskan bahwa area yang tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir adalah bahu jalan di depan Kantor Bupati, bahu jalan di belakang Kantor Bupati dan bahu jalan di sebelah barat Kantor Bupati, untuk bahu jalan timur Kantor DPRD hanya diperbolehkan jika area parkir Pemkab Jembrana sudah penuh. “Tidak diperbolehkan parkir di area yang saya sebutkan tadi, termasuk mobil dinas,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa yang boleh memasuki area Kantor Bupati Jembrana dan parkir di dalam kantor. Adapun yang boleh memasuki areal tersebut adalah Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekda Jembrana dan Asisten Sekda. (AM)
Comment