KOPI, Jakarta – Setelah pada Senin 3 Februari 2025 Tim Kuasa Hukum Sarma Intan, LSM Rakyat Indonesia Berdaya dan Kuasa Hukum LSM RIB layangkan surat ke Propam Mabes Polri, selanjutnya dilakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2) kemarin. Hitler P Situmorang ketua umum Rakyat Indonesia Berdaya, mengatakan dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menyampaikan 2 hal kepada Kapolri yaitu untuk segera menindaklanjuti tindak kriminal persikusi yang dilakukan oknum kepada 5 pekerja di Kebun Kelapa Sawit, Hogan Hilir, Riau pada 18 Januari 2025 lalu.
“Hari ini kami unjuk rasa di depan gedung Humas Mabes Polri untuk menyampaikan 2 hal terkait tindakan persekusi, penganiayaan, kekerasan dan pelanggaran HAM pada 18 Januari 2025 lalu dengan dugaan aktor intelektual ditunggangi oleh oknum. Kedua seperti laporan kita kemarin ke Divisi Kadis Propam oknum yang terindikasi terlibat dalam peristiwa itu dapat diproses sesuai ketentuan yang ada,” katanya setelah unjuk rasa.
Sarma Intan korban yang diperlakukan tidak manusiawi saat ingin melaporkan tindakan melanggar HAM tersebut sangat menyesalkan perilaku oknum Polres Rogan Hilir. “Saya datang dari Riau ke Mabes Polri ingin meminta keadilan agar Kapolri segera menangkap semua pelaku pada peristiwa 18 Januari kemarin. Saya meminta kepada Kapolri untuk segera memanggil dan menginvestigasi kejadian di sana, dan segera memanggil Dipo Simanjuntak, Jhonson Wilson Sihombing, Wilman Tampubolon, dan Santi, juga kawan-kawan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” bebernya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum LSM RIB, Jefferson MP Hutagalung, S.H., M.H., meminta Kapolri dan jajarannya untuk cepat menangani peristiwa 18 Januari. “Kami meminta Kapolri dan jajarannya untuk cepat menangani masalah tersebut, sebelumnya sudah ada upaya untuk melaporkan tetapi upaya kami itu terkesan dihalang-halangi, setelah peristiwa itu terjadi Sarma Intan membuat laporan tetapi malah dihalang-halangi bahkan seorang pengacara membuat laporan masih juga dihalang-halangi, tapi lucunya setelah tahu yang ingin melaporkan peristiwa itu adalah seorang pengacara barulah Anggota Polres membuka gerbang Polres dan menerima laporan itu, ini sudah tidak benar, ada oknum-oknum yang tidak beretika profesional di wilayah Polres Rokan Hilir,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, saat Sarma Intan ingin membuat laporan pada 18 Januari dini hari kala itu pintu gerbang Polres ditutup sampai Sarma Intan memohon untuk minta dibukakan pintunya tapi malah diolok-olok oleh Anggota yang piket malam itu, bahkan mereka sampai berdiri-diri seakan-akan menjadi pagar betis, dari mana ini model kepolisian seperti ini yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Sebelum kami sampai ke Mabes Polri ini kami sudah sambangi Kapolda dan telah diterima tapi Kapoldanya saja sudah tidak diindahkan,” paparnya.
Kuasa Hukum Sarma Intan, Sumirna Lusiana, S.H., M.H., menegaskan dan meminta Kapolri segera menindaklanjuti dan memproses peristiwa di wilayah Kepolisian Rogan Hilir, Riau. “Semoga peristiwa ini tidak terjadi di wilayah lain, kami sangat menghormati Kepolisian, maka dari itu kami sangat meminta kepada Kapolri untuk cepat dan segera memproses dan menindaklanjuti peristiwa ini, agar presisi yang digaungkan benar-benar dirasakan seluruh warga Indonesia,” pungkasnya. (DJ/Tim)
Comment