KOPI, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 4 kasus jaringan Narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang dengan modus penyelundupan melalui perusahaan jasa titipan dan kurir. Hal tersebut disampaikan Ketua BNN RI Martinus Hukom dalam pers conference, Jumat (7/2/25).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 31 kg, yaitu 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang. Selain itu, BNN RI juga merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 49.171,19 gram; ganja 21.711,62 gram; THC 374,48 gram; Hasis 1.204,02 gram, 1.055,44 gram dan 113 butir ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram.
Barang bukti yang didapat tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam sambutanya, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom memaparkan tanpa kerja sama dengan masyarakat atau kolaborasi bersama maka kita tidak akan mampu menghadapi perkembangan kejahatan Narkotika saat ini. Komitmen terhadap beban yang ditugaskan seluruh Stakeholder, diharapkan semakin berkomitmen untuk mengatasi perkara-perkara yang terjadi di masyarakat.
Turut hadir juga dalam gelar konferensi pers di halaman parkir Kantor BNN RI tersebut, Deputi Pemberantasan, I Wayan Sugiri, Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat, Direktur Narkotika Bareskrim Polri diwakili Kombes Pol Sucipta, Direktur Strategi Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Muhammad Irhami, Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah, dan perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Karena Narkoba merupakan ancaman bagi manusia fan menjadi musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi muda menghancurkan kemanusiaan, menghancurkan peradaban serta mengancam eksistensi negara. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi agar barang bukti tidak disalahgunakan. Sementara rilis pengungkapan ini adalah wujud nyata implementasi program prioritas Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marthinus menegaskan, bahwa pemberantasan Narkoba tak hanya sebatas menangkap dan mengadili para pelaku, tetapi juga menargetkan pemiskinan jaringan mereka. “Salam Sehat Tanpa Narkoba,” pungkasnya. (Win Binyo/Tim)
Comment