KOPI, Bandung – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka K.F, dan tersangka SG, Kamis (23/1/25), dan pada hari Jumat (24/1/25) menyerahkan tersangka CPA kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023. Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam rilis tertulisnya.
Lanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya terhadap tersangka KG dan SG dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025. Sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025. (DJ/Penkumjabar)
Comment