by

Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Lakukan Bhakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo

KOPI, Bandung – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka peringatan Natal 2024, Kamis (09/1/25). Dalam kunjungan tersebut Kajati didampingi Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H; Asisten Pembinaan Dr. Mia Banulita; Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., M.H; Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono S, S.H., M.H., beserta jajaran lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati mengunjungi Panti Werdha Senjarawi, Panti Werdha Nazareth, Panti Asuhan Cahaya Kasih dan Panti Asuhan Bhakti Luhur Alma.
Selain itu, Kajati dan jajaran juga mengunjungi Persekutuan Doa Ora et Labora (PDOL) dan memberikan bantuan tali kasih di panti asuhan dan panti jompo tersebut.

“Kunjungan ini adalah bentuk perhatian, kasih, dan kepedulian kami untuk menjalin silaturahmi, berbagi kebahagiaan, serta mempererat rasa persaudaraan di antara kita semua,” ujar Kajati.

Kajati menambahkan bahwa panti asuhan dan panti jompo adalah tempat penuh cinta, tempat tumbuhnya harapan bagi adik-adik yang penuh semangat, dan tempat beristirahatnya para orang tua yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan dalam hidupnya. “Kehadiran kami di sini diharapkan dapat memberikan sedikit keceriaan dan rasa kebersamaan bagi semuanya,” tambahnya.

Dalam kunjungannya, Kajati Jabar sedikit memberikan bantuan sebagai bentuk dukungan untuk keberlangsungan kegiatan di panti semoga apa yang diberikan dapat bermanfaat dan membawa kebahagiaan. “Semoga silaturahmi ini membawa berkah bagi kita semua. Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa berbagi dan peduli adalah salah satu wujud nyata dari rasa syukur kita kepada Tuhan,” tutupnya. (DJ/Penkumjabar)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA