by

Penjelasan Akhir Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD, Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba Menjelaskan Pendapat Akhir pada Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/1/ 2025). Rapat Paripurna tersebut menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, penetapan dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diantaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Itulah tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda.

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana, Bupati Tamba mengawalinya dengan mengucapkan selamat tahun baru 2025. “Selamat tahun baru 2025, semoga di tahun ini kita tetap diberikan kekuatan untuk menghadapi berbagai tantangan baru dan agenda pembangunan yang harus kita tuntaskan bersama,” ucapnya.

Lanjutnya, Bupati Tamba mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas peranannya dalam menjalankan fungsi legislasi yang diembannya.”Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengungkapkan bahwa dengan persetujuan bersama terhadap ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan, tetapi masih banyak tugas dan kewajiban yang harus diselesaikan juga. “Selaku penyelenggara pemerintahan daerah kita masih dihadapkan banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama, tetapi saya meyakini bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,” Pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA