KOPI, Jakarta – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Bercahaya (Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan ini terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara 2024. Langkah hukum ini menjadi momentum penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 55/PHPU-BUP-XXIII/2025 pada 6 Desember 2024. Dengan dukungan penuh dari Partai Golkar, pasangan Bercahaya menegaskan tekadnya untuk mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses Pilkada.
Dalil Utama Gugatan Paslon Bercahaya
Kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale, membeberkan dua dalil utama yang menjadi landasan gugatan:
- Calon Bermasalah Diloloskan oleh KPU
Calon Bupati nomor urut 3, yang berstatus terpidana, tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, aturan hukum secara tegas melarang pencalonan individu dengan status hukum mengikat. - Persyaratan Administrasi Diabaikan
Calon nomor urut 1 diduga tidak melampirkan ijazah setara SLTA/SMA, yang merupakan syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
“Dua dalil ini menjadi bukti adanya pelanggaran serius yang mencederai proses demokrasi,” tegas Febriyan.
Demokrasi Bukan Hanya soal Suara, tetapi Keadilan
Menurut tim hukum, gugatan ini tidak hanya berfokus pada selisih suara, tetapi juga pada integritas proses pencalonan. “Pelanggaran ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” ujar Ferdiansyah Nur, anggota tim hukum.
Ferdiansyah menegaskan bahwa Pasal 158 UU Pilkada, yang membatasi kewenangan MK pada selisih suara, tidak relevan dalam kasus ini. “Ini soal substansi pelanggaran. Demokrasi harus dijaga dengan memastikan semua calon memenuhi syarat hukum dan administratif,” tambahnya.
Pasangan Bercahaya optimistis Mahkamah Konstitusi akan memberikan perhatian serius terhadap gugatan ini. MK memiliki sejarah menegakkan keadilan dengan mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar aturan.
“Kami siap membuktikan dalil kami di hadapan Majelis Hakim MK. Kami yakin kebenaran dan keadilan akan menang untuk demokrasi sejati,” kata Febriyan Potale.
Sidang pendahuluan dijadwalkan pada 8 Januari 2025, dan pasangan Bercahaya bersama tim hukumnya telah menyiapkan argumen terbaik. Apakah gugatan ini akan menjadi titik balik bagi demokrasi Indonesia? Seluruh perhatian kini tertuju pada MK, yang berada di persimpangan untuk menentukan arah masa depan demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. (MM)
Comment