by

Paripurna Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI “Syukur Bagi-Mu Tuhan” .

KOPI, Sarmi– Penjabat Bupati Sarmi, Ir. Iman Djuniawal, M.Si menghadiri dan membuka kegiatan Paripurna Adat “Syukur Bagi-Mu Tuhan” dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi, bertempat di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Sabtu 25 Januari 2025.

Hadir PJ. Sekda Sarmi, Hans R Weyasu, SE, M.Si, Kabag Hukum, Semuel Ayemi,SH, Kabag Tata Pemerintahan, Ardin,S.IP, Ketua Dewan Adat Daerah Sarmi, Bernard Cawem, Pj. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, Anggota DPRK Sarmi dari Jalur Pengangkatan, Perwakilan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Adat Sarmi dari Pokja Adat dan Pokja Perempuan, Represntatif Sa’temto, Itzcybe, Saugemta temto, Aserangkwan, Utete/Ureira, rekan-rekan Mitra Kerja LSM/NGO diantaranya Yayasan Insia Papua, Yayasan KIPra Papua, Foker LSM Papua, Yayasan Econusa dan PPIIG Uncen Jayapura.

Diawali dengan Ibadah Syukur ungkapan terima kasih atas tanda heran yang Tuhan nyatakan bagi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi oleh Pdt. Billy Maniagasi,SSi.Teo.

Selanjutnya pernyataan pemerintah atas diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI ( Sobei, Armati, Rumbuai, Manirem, Isirawa ) serta Keabsahan Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI, Nomor : AHU-0009294.AH.01.04. Tahun 2023.

Kegiatan diakhiri dengan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sarmi, Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Adat Sarmi, DPRK Sarmi dari Jalur Pengangkatan, Rekan LSM/NGO terkait kolaborasi kerja mengawal dan menindaklanjuti Peraturan Daerah dalam rangka Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Sarmi. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA