by

Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

KOPI, Makassar – Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S. terima pengukuhan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad dari Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko, S.I.P. yang berlangsung di Madivif 3 Kostrad, Jalan Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (17/1/2025).

Tradisi Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad diawali dengan pengiringan warga kehormatan oleh Pasukan Tirai.

Dalam sambutannya, Pangdivif 3 Kostrad menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan merupakan bentuk penghargaan sebagai prajurit Divif 3 Kostrad atas dedikasi, kontribusi serta perhatian yang diberikan dalam perkembangan dan kemajuan satuan. Pangdivif 3 Kostrad juga menyampaikan bahwa pengangkatan dan pengukuhan Pangkoopsud II sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad merupakan salah satu momen bersejarah yang ada.

“Pangkoopsud II tidak hanya dikenal sebagai seorang pemimpin yang cerdas dan bijaksana. Beliau telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mendukung tercapainya tujuan besar kita bersama, terutama dalam hal kerjasama antara Angkatan Udara dan Angkatan Darat yang semakin terjalin erat. Hal itu dibuktikan Pangkoopsud II sewaktu di Papua selalu membantu kendala-kendala kita dilapangan” ujar Pangdivif 3 Kostrad.

Dikukuhkan menjadi Warga Kehormatan Divisi Infantrri 3 Kostrad, Pangkoopsud II mengucapkan puji syukur dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko, S.I.P. beserta para PJU Makodivif-3 dan suatu kehormatan yang luar biasa karena Pangkoopsud II diperkenankan menjadi warga kehormatan Kostrad dengan penyambutan yang hangat dan sakral oleh para prajurit-prajurit tangguh yang dimiliki Divisi 3 Kostrad.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irdiv 3 Kostrad, Kaskoopsud II, seluruh PJU Divif 3 Kostrad, dan perwakilan PJU Koopsud II. (PEN/KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA