by

Majelis Rakyat Papua (MRP) Diminta Dapat Memproteksi Hak Asasi Masyarakat Adat Sarmi

KOPI,Sarmi Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Adat SARMI dari Pokja Adat, Fredik Mamin dan Pokja Perempuan, Ibu Yosepina Cawem menghadiri ” Paripurna Adat ” Syukuran atas Pencanangan Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi, Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI serta Legalitas keabsahan Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI AHU-0009294.AH.01.04.Tahun 2023, bertempat di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Sabtu 25 Januari 2025.

Hadir dalam kegiatan dimaksud Penjabat Bupati Sarmi, Ir. Iman Djuniawal, M.Si, Pj. Sekda Sarmi, Hans R Weyasu, SE, M.Si, Kabag Hukum, Semuel Ayemi,SH, Kabag Tata Pemerintahan, Ardin,S.IP, Dewan Adat Daerah Sarmi, Bernard Cawem, S.Pd, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, Anggota DPRK Sarmi Jalur Pengangkatan, LSM/NGO mitra pembangunan, Sa’temto, Itzcybe, Aserangkwan, Saugemta temto, Utete serta para akrivis kemanusiaan.

Hasil Paripurna Adat tersebut disepakati bersama Kolaborasi Kerja antara Pemerintah, LSM/NGO dan Masyarakat Adat dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Sarmi, Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI dalam rangka mensejahterakan kehidupan Masyarakat Adat 5 (lima) Suku Besar di Kabupaten Sarmi.

Disela-sela kegiatan Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa,SH didampingi Dewan Adat Daerah Sarmi, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, dan Anggota DPRK Sarmi Jalur Pengangkatan menyerahkan Aspirasi Khusus kepada Majelis Rakyat Papua (MPR) yang diterima Anggota Pokja Adat MRP, Fredik Mamin dan Pokja Perempuan Adat, Ibu Yosepina Cawem.

Aspirasi Khusus tersebut antara lain meminta kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai kewenangan konstitusi dapat memproteksi Hak Asasi Masyarakat Adat Sarmi yang menghadapi Kasus Hukum Pidana Pemilu Tahun 2024 kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Diharapkan penanganannya sesuai Prinsip-Prinsip Supremasi Hukum, tidak dilakukan dengan melanggar Hak Asasi Manusia, artinya penegakan hukum dilakukan dengan melanggar hukum, Ya hal ini hanya bisa dibuktikan dengan cara melakukan Investigasi Kasus.

Selain itu Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa, SH menghimbau kepada semua Kontestan Pemilukada Sarmi Tahun 2024 agar dapat mengkordinir kontestuantenya untuk menahan diri, dengan cara masing-masing tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan jadikan masyarakat adat sebagai obyek kepentingan masing-masing.

Siapapun yang nantinya dinyatakan menang dalam pemilukada sarmi, dia akan dilantik menjadi Peminpin buat Seluruh Masyarakat Sarmi, bukan untuk orang atau golongan toh, Ujar Max (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA