by

Tolak Penetapan PKPU Sementara, Massa dari Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi Gelar Aksi di Depan PN Makassar

KOPI, Makassar – Massa dari Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan issue tolak penetapan PKPU Sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar, Tanggal 17 Oktober 2024, yang mana keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dalam proses penetapannya. Massa yang berjumlah puluhan orang tersebut menggelar orasi meminta kepada ketua pengadilan untuk menemui massa aksi yang dipimpin Agus dan Riswan sebagai jendral lapangan (Jenlab), Senin (16/12/24).

Dalam aksi tersebut, Agus mengatakan apa yang menjadi keputusan dari keempat Hakim yang memimpin perkara PT. Basosi Pratama dengan Penggugat/Termohon Syahrir yang ingin menguasai/mengambil alih PT. Basosi Pratama dengan cara melawan hukum diduga kuat ada persekongkolan serta kesepakatan non legitasi terhadap keempat oknum Hakim tersebut yaitu Arif Wisaksono (Ketua Hakim), Burhanuddin (Hakim Anggota), Herianto (Hakim Anggota) dan Timotius Djemey (Hakim Pengawas). 

Bagaimana tidak, dugaan yang dialamatkan kepada ke empat Hakim yang diduga nakal ini, dimana dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di PN Makassar mengeluarkan hasil penetapan PKPU sementara yang ditetapkan tanpa menghadirkan tergugat dalam hal ini PT. Basosi Pratama. 

Berdasarkan Keputusan dari Pengadilan sebelumnya  PT. Basosi Pratama dalam sidang perdata terkait legalitas kepemilikan perusahaan yang dimenangkan Jasen Kariatun adalah sebagai Direktur Utama. Namun, saat itu Syahrir mengaku sebagai direktur utama dalam Perusahaan tersebut.

Berdasarkan akta-akta legalitas PT. Basosi Pratama dan telah diakui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, apa yang menjadi keputusan PKPU sementara yang ditetapkan oleh keempat Hakim tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa yang dimohonkan Penggugat dalam hal Ini Syahrir. 

Selain itu, yang membingungkan Lembaga Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi selaku perwakilan PT. Basosi adalah apa yang dasar hukum dari keempat Hakim tersebut sehingga mengeluarkan keputusan PKPU sementara, “Yang mana pada perkara ini telah diperlihatkan bukti-bukti dasar legalitas yang dimiliki pihak PT. Basosi Pratama di bawah kepemimpinan Jasen Kariatun.”

Kuasa Hukum PT. Basosi Pratama, Didit Hariadi. S.H., yang ditemui langsung Humas PN Makassar, Sibali, dalam ruang Humas mengatakan bahwa apa yang telah dilampirkan oleh Syahrir kepada keempat Hakim itu adalah Bukti yang tidak memiliki legalitas secara Hukum. “Tidak diakui oleh Kemenkumhan seperti apa yang klien kami miliki, terkait legalitas Hukum dan HAM yang terblokir seperti dilampirkan oleh si Penggugat Syahrir itu adalah hal yang sama sekali tidak benar dan kami punya bukti yang valid terkait itu,” beber Didit.

Bukti-bukti sudah kami diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah tahap sidik. “Jadi apa yang menjadi alat Bukti yang diperlihatkan si Syahrir ini kami anggap bodong dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan herannya lagi keempat Hakim ini menjadikan sebagai rujukan mereka dalam mengambil keputusan penetapan PKPU Sementara tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan pada saat itu,” ungkapnya.

Didit menambahkan, “Jadi wajar kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Basosi Pratama menduga kuat keempat Hakim ini ada kesepakatan konspirasi jahat sehingga sangat berani mengambil tindakan hukum yang melanggar kode etik sebagai pemangku hukum di negara ini.”

Oleh karena itu, keputusan tersebut dianggap cacat hukum, kami akan mengambil langkah dengan melaporkan Syahrir serta keempat Hakim ini ke Polda Sulsel. Terkait putusan homologasi, Didit menganggap bahwa itu adalah keputusan yang keliru karena melibatkan pihak Kliennya.

“Adapun keputusan homologasi yang diambil keempat Hakim ini kami anggap sebagai suatu keputusan yang keliru jika keputusan itu melibatkan kami di dalamnya, karena klien kami tidak ada urusan dengan keputusan akhir yang diambil keempat Hakim tersebut,” Jelas Didit dalam konferensi pers di salah satu cafe dekat PN. (Tim/red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA