KOPI, Lampung Selatan – Warga Dusun IX Tanjung Rejo II, Kampung Pelita Jaya, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menghadapi ancaman pengosongan rumah oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7. Meskipun demikian, warga tetap bertahan dengan dasar hukum berupa surat sporadik yang dikeluarkan kepala desa dan peta desa yang jelas. Mereka berencana mengadukan masalah ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencari keadilan.
Rencana eksekusi pengosongan ini disampaikan oleh pihak PTPN I Regional 7 melalui sosialisasi pada Sabtu, 14 Desember 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, serta masyarakat setempat. Namun, warga merasa terintimidasi dengan adanya rencana ini dan tetap berpegang pada hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tokoh masyarakat Kampung Pelita Jaya, Cik Raden, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pengosongan tersebut. “Negara kita adalah negara hukum. Sesuai aturan, tidak boleh ada penggusuran semena-mena. Kami akan memperjuangkan Desa Pelita Jaya. Mau ditembak pun kami siap mati semua di sini, tapi ingat, negara kita ini negara hukum!” tegasnya.
Selain itu, sejumlah warga yang terdampak, seperti Imah, seorang nenek yang tinggal bersama cucunya, menyampaikan kesedihannya. “Kalau rumah kami digusur, kami mau tinggal di mana? Kami orang tidak mampu. Pak Presiden, tolonglah kami. Jangan digusur, kami hanya punya tempat ini,” ungkapnya dengan penuh haru.
Sementara itu, pihak PTPN I Regional 7 dalam sosialisasinya mengimbau warga untuk segera meninggalkan wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, warga tetap bertahan dan berharap konflik ini dapat diselesaikan secara hukum tanpa intimidasi.
Kisah perjuangan warga Kampung Pelita Jaya ini mencerminkan semangat masyarakat kecil dalam mempertahankan hak mereka. Warga berharap pemerintah hadir memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. (TIM/Red)
Comment