KOPI, Palembang – Masih ingatkah publik dengan kasus pembunuhan terhadap M. Yunus?? Korban dibunuh oleh Riyan Saputra pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024. Korban terbaring bersimbah darah di depan Pintu Tol Keramasan. Korban dibacok berulang kali menggunakan parang. Walau sempat menangkis parang yang mengakibatkan dua buah jari kanan korban putus terpotong sampai ruas ketiga. Korban meninggal di RSMH pada tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib.
Kasus tersebut pada saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Namun sangat disayangkan, rencana sidang beberapa kali ditunda tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga korban.
Yati (44) stri korban menyampaikan, sidang yang dijadwalkan pukul 13,00 Wib membuat dirinya bersama keluarga dari Desa Pemulutan Ogan Ilir datang lebih awal ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. “Iya Pak, Kami dari jam 11.00 Wib sudah ada disini (PN Kelas 1A Palembang). Jam 16.00 Wib saya mendapat kabar kalau sidang ditunda. Hal tersebut karena Jaksanya lagi di luar kota,” kata Yati pada awak media dengan nada kecewa, Selasa (17/12/2024).
Lanjut kata Yati, pihak PN Kelas 1A Palembang menjelaskan, sidang akan kembali di gelar pada tanggal 7 Januari 2025. “Saya sangat kecewa, sebenarnya ini ada apa, saya merasa banyak kejanggalan pada kasus pembunuhan suami saya ini,” imbuhnya.
Yati mengungkapkan kronologi singkat kejadian pembunuhan tersebut. Dia menjelaskan bahwa M. Yunus (suaminya/korban) bekerja sebagai driver Ke kota Jambi pada PT. Putra Dayung Bersaudara (PDBS). PT PDBS beralamat di Jalan Alang-alang Lebar, Palembang. Korban biasa pulang ke rumah sebulan sekali. Pada saat kejadian korban sedang libur bekerja.
Lanjut kata Yati, tanpa sepengetahuan dirinya, malam hari sekitar Pukul 03.00 Wib korban keluar rumah. Setelah beberapa jam dari kepergiannya, 2 orang teman korban yang bernama Indra dan Sobirin datang ke rumah. Mereka memberitahukan bahwa M. Yunus (korban) berkelahi dengan Riyan Saputra di Tanah Abang.
“Begitu mendapat kabar bahwa suami saya berkelahi, saya langsung ke lokasi dan melihat suami saya sudah terkapar bersimbah darah. Selanjutnya, dengan dibantu kakak dan anakku membawa suamiku ke rumah sakit, namun sesampai di sana, suamiku dinyatakan telah meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah,” tutur Yati dengan raut muka sedih mengenang suaminya.
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Riyan Saputra bin Harisun kembali ditunda. Kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban M. Yunus meninggal dunia pada hari Minggu, 04/08/2024, ditunda dengan alasan Desi Arsean, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadir dikarenakan berada diluar kota Palembang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 07 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Idham Pratama, panitera sidang perkara No 1353/Pid.B/2024/PN Plg melalui petugas informasi Pengadilan Negeri Palembang. (17/12/2024).
Diceritakan oleh Yati bahwa sidang kasus pembunuhan suaminya tersebut sudah beberapa kali ditunda. Penundaan sidang pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 dikarenakan saksi Sobirin hadir akan tetapi saksi Indra tidak hadir. Desi Arsean, Jaksa menyampaikan bahwa kedua saksi mesti hadir disidang. Oleh karena saksi Indra tidak hadir maka sidang ditunda. Kemudian Selasa, 17 Desember 2024 saksi Indra hadir di Pengadilan Negeri Palembang akan tetapi sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum lagi berada diluar kota Palembang.
Korban Yunus bekerja sebagai Driver PT. Putra Dayung Bersaudara (PDBS) dari tanggal 27 September 2021. PT Putra Dayung Bersudara beralamat di jalan Rama Raya komplek Villa Gardena II blok Kl Alang alang lebar Palembang. Demikian informasi tambahan yang kami dapatkan dari Surat Keterangan bekerja sebagai driver PT PDBS dari tanggal 27/09/2021. Surat tersebut dicap basah serta ditandatangani oleh Sarib Budin, HRD PT PDBS (Rd)
Comment