by

Sekda Jembrana Terima Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi  Bali

KOPI, Jembrana – Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Bali, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (27/12/2024). LHP juga diserahkan kepada Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, hadir dalam acara tersebut, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali, para Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

LHP BPK yang diterima Sekda Budiasa merupakan LHP Semester II Tahun 2024 atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Instansi Terkait lainnya dan serta Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana. LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, penyerahan LHP dilaksanakan serentak dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Kepala BPK Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira berharap rekomendasi atas laporan hasil pemerikasaan yang dilakukan BPK Bali dapat ditindaklanjuti seluruh kepala daerah dan instansi terkait. “Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang telah direkomendasikan,” ujarnya.

Satria Perwira juga menyampaikan apreasiasi kepada Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan BPK RI untuk penyelenggaraan keuangan daerah, ia menegaskan, menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. “Pemerintah wajib mendokumentasikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya dalam enam puluh hari setelah hasil pemeriksaan laporan diterima,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Jembrana I Made Budiasa, memberikan apresiasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, dalam keterangannya, Sekda Budiasa menegaskan bahwa LHP ini menjadi panduan penting bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melakukan perbaikan dan tindak lebih lanjut. “Dengan LHP ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana wajib mengkoordinasikan apa yang menjadi catatan atau rekomendasi dari BPK dalam waktu enam puluh hari, rekomendasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan unit lainnya yang masih memiliki hal-hal yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana, menurut Budiasa, berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan petunjuk dari BPK, tindak lanjut terhadap LHP ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja OPD serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jembrana. “Kita harus memastikan semua hal yang menjadi catatan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tidak ada yang terlewatkan,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA