by

Saksi dan Terdakwa Kasus Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan Sebutkan Nama Boss Sea Food Ali Action

KOPI, Kuningan – Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Wawan seorang Anggota Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan digelar di Pengadilan Negeri Kuningan Jawa Barat, Senin 2 Desember 2024. Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Saksi pertama Wawan sebagai korban dari pengeroyokan, dalam kesaksiannya di hadapan hakim menyampaikan, inisial A selaku pihak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. “A dengan menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam yang ada bacaan Anti Bandit, A ada di lokasi kejadian pada jam 4 subuh menemui dirinya (wawan-red) di lokasi kejadian pada Senin 2 September 2024, lokasi kejadiannya tidak jauh dari rumahnya, saat dirinya hendak membeli rokok di warung,” katanya.

Sambung Wawan, A Boss Sea Food terlihat sempat menelpon, dan tak lama datanglah sekelompok orang di antaranya Bagas yang merupakan adalah anak kandung A, A datang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam yang bertuliskan Anti bandit,” terang Wawan.

Masih kata Wawan, kedatangan sekelompok orang pada saat itu langsung mengeroyok dirinya dengan bertubi-tubi secara bersamaan, dirinya meliat Wardani salah satu dari sekelompok orang itu memukuli dirinya dengan menggunakan sebatang besi panjang satu meter hingga membuat kepalanya pecah dan terluka parah. Wawan juga melihat Bagas menyerangnya dengan menggunakan pengki/sodok sampah yang menyebabkan bagian bahu tangan kirinya luka/bolong berlubang, yang dilanjutkan dengan serangan pukulan dan tendangan dari orang-orang yang lainnya,” ungkapnya.

Wawan menambahkan, usai melakukan aksinya para pelakupun langsung meninggalkan dirinya di lokasi kejadian dengan kondisi berdarah-darah tidak berdaya, dirinya pulang ke rumah tanpa ada pihak yang membantu. Sesampainya di rumah, pihak keluarga langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan.

Sementara itu, di persidangan, terdakwa N dan D di hadapan sidang mengakui di telpon A sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan Kurniawan. Pada perkara tersebut Kuasa Hukum korban menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan A Boss Sea Food yang diduga sebagai pihak dader/otak pelaku.

Berdasarkan persidangan pertama pada hari Senin 2 Desember 2024 yang dihadiri Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dihadiri Kuasa Hukum korban, dapat disimpulkan berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 170 ayat (2) tersebut disuruh oleh seseorang dalang dan/atau otak (dader) dari penganiayaan/pengeroyokan,” tutup Bambang L. A Hutapea, S.H., M.H., C,Med., selaku Kuasa Hukum korban. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA