KOPI, Karawang – Satres Narkoba Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengamankan oknum Aparat Desa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kabupaten Karawang. Oknum tersebut diamankan dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2024 menjelang Tahun Baru 2025.
Pelaku berinisial RU alias Rous (48) terpaksa diamankan petugas kepolisian disebabkan karena akan mengedarkan barang haramnya di penghujung tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media di Kabupaten Karawang, Selasa (31/12/24).
IPDA Solikhin mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan salah satu hasil pengungkapan jajaran Tim Sanggabuana Unit Idik II Satres Narkoba Polres Karawang. Hal tersebut merupakan keseriusan Satres Narkoba dalam memberantas peredaran berbagai jenis narkotika di penghujung tahun 2024, terutama menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025.
“Ya betul, bahwasannya petugas kami dari Unit Idik II Satres Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Desa yang diduga kuat ‘nyambi’ sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka RU alias Rous (48) ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, 5 Desember 2024 lalu,” beber IPDA Solikhin.
Dari hasil penggerebegan dan penggeledahan di rumah tersangka, lanjutnya, selain alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haramnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu siap edar menjelang pergantian tahun. “Saat penggerebegan petugas di kediamannya, tersangka kedapatan sedang mengemas barang haram yang akan diedarkannya, ke dalam sejumlah bungkusan plastik klip bening berwarna putih. Jadi ada sebanyak 17 bungkus sedotan berwarna hitam, 9 bungkus sedotan warna putih, dan 4 bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang diisi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat bruto sebanyak 23,1 gram,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas Kepolisian, lanjut IPDA Solikhin menyebutkan, bahwa tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang temannya yang berinisial GR (belum tertangkap) yang kini tengah dalam buruan petugas. “Profesi tersangka yang merupakan seorang oknum Aparatur Desa di salah satu desa di Kecamatan Kotabaru ini memang cukup dikenal sebagai sosok tokoh pemuda yang sangat aktif bermasyarakat, dan tersangka juga mengakui pernah menjadi pengurus di salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Karawang,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah IPDA Solikhin melanjutkan, tersangka beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini masih mendekam di balik jeruji besi penjara dan masih terus dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan guna memburu pengedar lainnya hingga bandarnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” tegasnya.
Dari upaya yang dilakukan oleh jajarannya tersebut, IPDA Solikhin berharap tindakan tersebut tentunya dapat melindungi masyarakat banyak dan menyelamatkan jutaan generasi muda di Karawang, serta terbebas dari ancaman bahaya peredaran narkotika di wilayah Polres Karawang. “Adanya dukungan dari masyarakat, membuat kami sangat optimis bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, sehat dan bersih, serta terbebas dari ancaman bahaya akan maraknya peredaran narkotika hingga penyalahgunaan OKT,” harapnya.
Sebab menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting masyarakat Karawang yang telah memberikan dukungan penuh untuk membantu pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram di Karawang. “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor ke kami, hal itu tentu karena memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap generasi dan lingkungan sekitarnya. Hal ini sesuai dengan keseriusan Kapolres Karawang dalam memberantas berbagai jenis peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang,” tandasnya. (DJ)
Comment