KOPI, Cipeundeuy – Berdasarkan aduan yang diterima Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, sebagian warga Kampung Cihuni, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, mengungkapkan dugaan aktivitas galian pasir ilegal di area sekitar seluas 200.000 meter persegi, yang berada di lahan milik PTPN. Aktivitas ini diduga dijalankan oleh seorang tokoh lokal yang dikenal sebagai AK.
Penambangan ini memicu kekhawatiran serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk bagi para petani setempat. Lahan sawah yang menjadi sumberpenghidupan warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan.
Menurut Adhi Wahyudi, Sekretaris PPWI Jabar mengungkapkan, bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari untuk menghindari pengawasan. “Kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas galian pasir ilegal di lokasi tersebut. Dan kami menduga, adanya oknum aparat penegak hukum yang ada di belakangnya,” ungkap Adhi.
Ia menambahkan, bahwa luasnya area galian dan pola operasi menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memuluskan kegiatan ilegal ini. Saat ini, tim investigasi tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk diserahkan kepada pihak berwenang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dampak dan Sanksi Hukum
Adhi juga mengurai terkait dugaan aktivitas galian pasir ilegal melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 109: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2021 tentang Dokumen Lingkungan Hidup:
- Penambangan yang merusak ekosistem tanpa izin lingkungan dapat diberhentikan dan dikenai sanksi administratif serta pidana.
“Atas segala bentuk keluhan di atas, kami berharap, agar pihak berwenang segera menindak tegas aktivitas galian pasir yang diduga ilegal ini. Kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap petani tidak bisa dibiarkan,” tegas Adhi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk AK, PTPN, dan aparat penegak hukum, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (Tim JN)
Comment