by

800 Non ASN dan THK Pemkab Jembrana Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

KOPI, Jembrana – Sebanyak 800 tenaga non-ASN dan Tenaga Honorer Kategori (THK) II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengikuti seleksi Kompetensi PPPK Tahap I yang dilaksanakan selama dua hari, mulai Kamis dan Jumat (5-6/12/2024) di Politeknik Pariwisata Bali, Denpasar. Untuk Seleksi Tahap I, diperuntukkan bagi tenaga non ASN maupun THK II yang telah masuk dalam Database BKN, nantinya, seluruh peserta akan memperebutkan 610 formasi yang telah disediakan.

Adapun formasi yang disediakan diantaranya:

  1. 15 Jabatan Fungsional Guru
  2. 30 Jabatan Fungsional Kesehatan
  3. 89 Jabatan Fungsional Teknis
  4. 476 Jabatan Pelaksanaan.

Berbeda dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya yang hanya disediakan untuk jenjang pendidikan tertentu, seleksi tahun ini juga disediakan formasi bagi tenaga non ASN dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana Gusti Putu Subaga mengatakan bahwa jumlah peserta yang mengikuti tes PPPK Tahap I sebanyak 800 orang, ditambah dua orang peserta yang mengikuti CPNS sehingga totalnya 802 orang. “Yang mangikuti tes PPPK Tahan I, 800 orang, ditambah lagi 2 orang yang mengikuti tes CPNS sehingga ada 802 orang sekarang yang ikut seleksi tahap pertama ini, “ucapnya

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan tes PPPK Jembrana dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 5-6 Desember 2024. “Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana mendapat waktu ujian tanggal 5 dan 6 Desember 2024, tanggal 5 Desember di sesi ke dua dan ketiga, sedangkan di tanggal 6 di sesi satu,” jelasnya.

Gusti Putu Subaga juga menjelaskan bahwa proses ujian berjalan lancar, tidak ada kendala berarti, tetapi dalam hal ini ada beberapa permasalahan. “Permasalahan itu karena hujan dan listrik mati sehingga pelaksanaannya agak mundur 1 jam, tetapi meskipun mundur proses ujian tetap berjalan lancar,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA