KOPI, Bandung – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Subang dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (06/11/24). Dalam kunjungan kerja tersebut Kajati didampingi Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Kabag TU Kejati Jabar Surya Budi Darma, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk meninjau kondisi kantor dan sarana prasarana seperti ruang barang bukti dan bagaimana manajemen perawatan terhadap barang bukti. Dalam kesempatan tersebut Kajati bertatap muka secara langsung dengan para pegawai di aula tiap Kejaksaan Negeri.
Dalam arahannya, Kajati menyampaikan bahwa sebagai insan Adhyaksa para pegawai harus turut serta menjaga nama baik institusi dengan cara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang. Hal tersebut sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas dan amanah yang diemban, haruslah dilakukan dengan mengembangkan pola pikir kognitif dan terstruktur yang dilandasi dengan hati nurani.
“Karena hati nurani merupakan barometer kita dalam menegakkan hukum, karena dengan hati nurani lah kita akan mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada yang dikalahkan,” ujarnya.
Kajati juga mengimbau agar kebersihan kantor dan kekompakan antar sesama tetap dijaga serta menjalin kolaborasi dalam pelaksanaan tugas serta untuk tiap Satker segera melakukan penyerapan anggaran semaksimal mungkin. Katarina juga melarang seluruh pegawai terlibat dengan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Kajati juga mengingatkan agar para pegawai mengindari flexing dalam kehidupan sehari-hari. Dalam acara tatap muka Kajati berdialog secara langsung dengan para pegawai mendengarkan masukan-masukan dan kendala yang dihadapi sehingga dapat mencari solusi mengenai masalah tersebut.
Kajati juga berkesempatan memberikan bantuan berupa sembako untuk para pegawai honor dan PPNPN di masing-masing Kejaksaan Negeri. (DJ/Penkumjabar)
Comment