KOPI, Sarmi– Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua telah mendelegasikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat SARMI, sebagaimana menjawab Surat Permohonan Bupati Sarmi, Nomor: 100.3/1024/BUP/X/2024, tertanggal 17 Oktober 2024.
Kegiatan Harmonisasi tersebut dibuka oleh Panjabat Bupati Sarmi, Ir. Iman Djuniawal, M.Si dan dihadiri Tim Penyusun Draf Raperda dari Yayasan Insia Papua dan PPIIG Uncen Jayapura, DPRD Kabupaten Sarmi, Kepala OPD, Kepala Distrik, Ketua Dewan Adat Daerah Sarmi, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Tokoh Perempuan dan Pemuda, serta Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi bertempat di Aula Sekretariat Bupati, Jumat 22 November 2024.
Tim Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Ruben K. Samai serta tiga orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama masing-masing Ronny AML Rumkabu, Renny K. Hindom, Ardi K. Yepese.
Menurut Ronny salah satu tim perancang peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa Draf Raperda Hasil Harmonisasi beserta Berita Acara Harmonisasi setelah ditanda-tangani oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua akan dikembalikan kepada Pemda Sarmi untuk proses selanjutnya. (bayom/ppwi sarmi)
Comment