KOPI, Bekasi – Terdakwa penyalahgunaan dana bantuan PIP UMIKA mengembalikan uang sebesar Rp7 Milyar ke negara melalui Penuntut Umum Kejari Bekasi. Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., dalam press conference terkait “Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi”, Jum’at (1/11/24), bertempat di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Akibatnya perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.13.496.700.000 rupiah (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah). Adapun kedua terdakwa antara lain: Dr. H. SUROYO yang saat itu menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 dan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, S.H., M.Si., selaku Rektor UMIKA tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Terdakwa a.n. Dr. H. Suroyo (dalam proses persidangan) didakwa pasal:
Kesatu
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun @1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
“Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak Penuntut Umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah),” jelasnya.
Ditambahkannya, seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi. “Uang tersebut akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (DJ)
Comment