by

Propam Polres Karawang Respon Cepat Usai Terima Laporan Terhadap Oknum Anggotanya yang Diduga Lakukan Hubungan Terlarang

KOPI, Karawang – Propam Polres Karawang merespon cepat usai menerima laporan terhadap salah satu oknum Anggota Polres Karawang yang diduga melakukan hubungan terlarang dengan istri orang. Hal ini merupakan atensi dari Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain.

Jika terbukti benar, hal ini tentu saja mencoreng citra Polri, khususnya Polres Karawang dimana salah satu Anggota Polri yang juga diinformasikan bertugas sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) salah satu Calon Bupati Karawang malah berbuat demikian.

Di sisi lain, Kapolres Karawang selaku pucuk pimpinan tertinggi selalu mengingatkan dengan tegas agar Anggotanya tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra Polri dan melakukan tindakan di luar prosedur. Seperti diketahui, Anggota Polisi berinisial ATK berpangkat Bripka diduga melakukan hubungan terlarang dengan istri orang lain yang berprofesi sebagai notaris berinisial HS.

Buntut dari perselingkuhan tersebut, sang suami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang dan Propam Polres Karawang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Karawang melalui Kasi Propam Polres Karawang AKP Siti Barkah bergerak cepat dalam penanganan oknum tersebut dengan segera melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor sdr A. dan sdr FA.

Selanjutnya, dilakukan juga klarifikasi terhadap sdri H selaku istri pelapor, dan ART pelapor, hingga ke oknum Anggota Bripka A beserta istri dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Karawang. Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Sie Propam mengungkapkan, sesuai dengan aturan pihaknya segera melakukan tindak lanjut atas kasus dugaan hubungan terlarang ini dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada.

“Kita akan tindak oknum yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, kejadian ini tidak ada hubungan dengan Pilkada 2024 bahkan tidak ada hubungan dengan salah satu paslon Pilkada Bupati di Karawang. “Jangan dikait-kaitkan dengan Pemilu. Ini murni perbuatan pribadi dari oknum Anggota kami,” tandasnya. (DJ/Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA