by

Pjs Bupati Sukra Negara Melayat ke Rumah Duka Camat Jembrana Agus Arianta

KOPI, Jembrana – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara melayat ke rumah duka Almarhum Camat Jembrana I Kadek Agus Arianta, S.STP., M.Si., pada Senin (18/11/2024). Dalam layatan tersebut, Pjs Bupati Jembrana Sukra Negara menyampaikan ucapan belasungkawa serta rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya I Kadek Agus Arianta.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa almarhum selama mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Jembrana, almarhum merupakan lulusan STPDN Angkatan 09. Beliau juga pernah menjabat sebagai Lurah Dauhwaru, Lurah Sangkaragung, dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana hingga akhirnya menjabat sebagai Camat Jembrana sejak 2021 lalu.

“Kami segenap keluarga besar Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Jembrana turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Bapak I Kadek Agus Arianta, semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.

Perlu diketahui, kepergian Camat Jembrana ini begitu meninggalkan duka mendalam, untuk keluarga juga Pemkab Jembrana. Sebelumnya Kade Agus wafat akibat serangan jantung saat melakukan tugas mendampingi perwakilan Jembrana dalam acara apresiasi warisan budaya di Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Sari, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Jasad akan dikirim dari Jakarta melalui jalur darat dan tiba di kediaman pada Senin (18/11/2024) pukul 04.30 WITA dini hari. Kunjungan Pjs Bupati Jembrana ke rumah duka didampingi oleh Sekda Jembrana, dan beberapa kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, juga hadir melayat  Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutarmi di rumah duka  menyampaikan bela sungkawa. (AM

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA