KOPI, Jembrana – Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa membuka kegiatan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak, Kamis (14/11/2924), bertempat di Ruang Meeting Room Hotel Jimbarwana, Jl. Udayana No. 2, Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Konsultasi Publik 2 tersebut merupakan lanjutan dari Konsultasi Publik 1 yang berlangsung pada 18 September 2024, dengan agenda pembahasan analisa, tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan dan isu pembangunan prioritas.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kegiatan Bantuan Teknis Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan agenda Penyepakatan Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Rekomendasi KRP dan Hasil Integrasi KLHS ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dalam pembukaan tersebut sambutan Sekda Budiasa dibuka dengan ucapan terima kasih kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Bapak Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Dalam sambutannya Sekda Budiasa menjelaskan bahwa Kawasan Efektif Pariwisata Perancak merupakan salah satu kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan bagian dari kawasan strategis provinsi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Perancak-Pekutatan. Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak adalah untuk mewujudkan Kawasan Pariwisata Perancak berbasis ekowisata berkelanjutan dalam rangka mendorong pengembangan kawasan yang terintegrasi secara harmonis dengan kawasan dan kegiatan lain sebagai pembangkit perekonomian Kawasan Pesisir Wilayah Bali Bagian Barat.
“Saya berharap kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor-sektor kebijakan terkait, dalam hal ini stakeholder terkait, agar betul-betul mencermati tujuan tersebut yaitu:
- Konsep rencana struktur ruang
- Konsep rencana pola ruang
- Ketentuan-ketentuan peraturan zonasi
- Setiap ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang.
Itulah tujuan pengembangan kawasan efektif Pariwisata Perancak agar betul-betul dicermati oleh stakeholder terkait,” harapnya.
Sekda Budiasa mengatakan bahwa hal tersebut disampaikan karena nantinya akan dituangkan ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pemanfaatan ruang di Kawasan Efektif Pariwisata Perancak, sehingga tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak dapat diwujudkan. “Kami mohon kepada para undangan agar dapat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, yang nantinya akan dituangkan melalui Berita Acara Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak,” pintanya.
Selanjutnya Berita Acara Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak. Karena hal tersebut akan digunakan sebagai dasar proses permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (AM)
Comment