by

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

KOPI, Bandung – Kejati Jawa Barat menahan dua tersangka yang diduga menguasai tanah negara yaitu Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan No. 4 seluas ± 285 M2 yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam pers releasenya, Bandung (26/11/24).

Lahan tersebut diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005. Di mana Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007 karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Namun, setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung sejak perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007 lalu. Oleh karena itu, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut Tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw. Pada Tahun 2017 s/d Tahun 2020, Tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari John Sumampauw.

Pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah Tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah Tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina. Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari Tahun 2022 s/d Tahun 2023 tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas Daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang.

Akibat perbuatan Tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

• Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik PEMKOT Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
• Penerimaan uang sewa dari JOHN SUMAMPAUW sebesar Rp5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah);
• Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.

Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 s/d sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024 mendatang.

Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DJ/Penkumjabar)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA