by

Arahan Danrem 012/TU : Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

KOPI, Meulaboh – Sebentar lagi pesta demokrasi akan kembali digelar. Setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg, kini giliran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Dalam momentum ini, TNI AD bersama Polri memegang peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan netralitas institusi TNI selama pelaksanaan Pilkada. Netralitas ini menjadi jaminan agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan adil.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Korem (Danrem) 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han., usai pelaksanaan upacara 17-an. Ia menegaskan kembali pentingnya netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2024. Arahan ini disampaikan kepada seluruh jajaran Korem 012/TU, Senin (18/11/2024).

Danrem menekankan bahwa tugas utama TNI, khususnya Korem 012/TU, adalah menjaga keamanan dan stabilitas wilayah Barat Selatan Aceh selama proses Pilkada. Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi prajurit yang melanggar netralitas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Fasilitas militer, baik sarana maupun kendaraan, tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah politik,” tegas Danrem. Ia juga mengimbau para prajurit untuk menjalankan tugas secara ikhlas dan aktif sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas.

Selain itu, Danrem mengingatkan kepada keluarga prajurit, termasuk Persit yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan haknya dengan baik pada hari pencoblosan.

Dalam kesempatan yang sama, Danrem juga memberikan arahan kepada seluruh prajurit untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran, seperti narkoba, judi online, dan pinjaman online ilegal. Ia pun mendorong prajurit untuk meningkatkan kualitas ibadah dengan meramaikan masjid di lingkungan Makorem 012/TU. “Apabila tidak bisa mengharumkan nama satuan, minimal jangan merusaknya. Jika tidak bisa berprestasi, setidaknya jangan melanggar,” pesan Danrem, menutup arahannya. (Pen/ KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA