KOPI, Pinrang – Viralnya pemberitaan tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pinrang, Sulawesi Selatan, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sesuai standard operational procedure (SOP). Klarifikasi yang merupakan hak jawab itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu, 13 Oktober 2024.
“Kasus lapduanmas yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.” Demikian tulis Andi Reza melalui jaringan WhatsApp-nya kepada media ini.
Dalam keterangan lainnya melalui penyampaian suara per telepon, Kasatreskrim itu juga menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian bukanlah penganiayaan tapi pengamanan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi chaos. “Karena takut terjadi chaos, maka petugas melakukan tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Andi Reza.
Menanggapi klarifikasi dari pihak Polres Pinrang ini, semuanya dikembalikan kepada publik untuk menilai secara obyektif terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, media menghargai hak jawab yang telah dikirimkan Kapolres Pinrang melalui Kasatreskrimnya kepada kami. (TIM/Red)
Comment