by

Pimpin Ikrar Netralitas Pegawai, Sekda Jembrana: Ikrar Ini untuk Menjaga Netralitas Pegawai

KOPI, Jembrana – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan  Ikrar Netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pengucapan Ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada apel rutin Senin (7/10/2024), dilaksanakan di depan Kantor Bupati Jembrana. 

Dalam ikrarnya, Sekda Jembrana I Made Budiasa menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas agar tercipta Pilkada yang adil dan demokratis, selain itu, Budiasa juga menyoroti penggunaan media sosial agar seluruh pegawai bijak dan berhati-hati dengan tidak mengajak dukungan terhadap salah satu Paslon. “Ikrar ini untuk menjaga netralitas pegawai selama perhelatan Pilkada, juga sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri, adapun Surat Keputusan Bersama Menteri tersebut, yaitu:

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
  2. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan
  5. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Itulah sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri,” jelasnya.

Dalam ikrar yang dibacakan tersebut, Sekda Budiasa mengajak seluruh ASN untuk menjalankan empat poin penting, empat poin tersebut antara lain :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Itulah butir empat poin yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh ASN di Lingkungan Pemkab Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA