by

Pemkab Jembrana Cairkan THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 Berjumlah 3,8 Milyar

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Tahun 2023 kepada 1274 (seribu dua ratus tujuh puluh empat) Guru PNS dan PPPK di Kabupaten Jembrana. Adapun untuk alokasi angggaran tersebut berjumlah Rp.3,8 milyar dianggarkan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/10/2024) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana I Gusti Anom Saputra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan sebesar Rp.3,8 milyar untuk membayar Gaji ke-13 dan THR Guru ASN, baik PNS maupun PPPK. ”Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru,” ucapnya.

Selanjutnya, Anom Saputra menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk gaji ke-13 dan THR, karena jumlahnya sebanyak 1274 Guru ASN, terdiri dari PNS sebanyak 804 orang dan PPPK sebanyak 470 orang, nilai yang diterima berbeda-beda setiap guru. “Tertundanya pencairan THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran, padahal Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023, tetapi ternyata tidak ada transferan dari pemerintah pusat sampai akhir tahun 2023,” jelasnya.

Lanjutnya, ia mengungkapkan mengenai anggaran untuk gaji ke-13 dan THR, berdasar ketentuan dari pemerintah pusat bahwa untuk pemerintah daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran, tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP guru maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR dari pusat. “Karena Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP guru, maka semestinya anggaran THR dan gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat, karena dari pusat sudah tidak mungkin membayar, maka Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran tersebut, agar guru mendapat haknya, anggaran gaji ke-13 dan THR ini dari APBD Perubahan Jembrana,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa setelah APBD Perubahan disahkan pada akhir September lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelum cuti, sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana untuk bisa mencairkan THR dan gaji ke-13 guru, tetapi karena harus ada proses administrasi yang detail. ”Kami harus menghitung secara rinci, karena setiap penerima nilainya berbeda, datanya juga harus dicek lagi, sehingga baru bisa dicairkan hari ini,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA