KOPI, Lampung Barat – Kegiatan Pembangunan rabat beton yang berlokasi di Pemangku Gunung Terang Pekon GunungTerang, Kecamatan Air hitam Kabupten Lampung barat di sinyalir asal jadi. Pasalnya, kegiatan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan nilai Rp.42.197.500 volume T 15 cm, P 2 M, P 78 M. Akan tetapi setelah kami awak Media Kroscek ke lokasi pembangunan kami menemukan ukuran volume tinggi hanya mencapai 10 cm, malah timbulkan debu dan batu kerikil yang sudah menonjol mulai kelihatan.
Parahnya lagi, baru seumur jagung dibangun, banyak bagian yang retak dan mengelupas. Sehingga diduga kuat proyek pembangunan jalan rambat beton tersebut, dinilai kualitasnya buruk dan asal jadi, (10/10/2024). Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya bukan mempermasalahkan nilai anggaran tapi hasil kualitas pembangunan rambat beton yang hasilnya sangat buruk.
Tutur warga ke awak Media pengecoran pembangunan jalan di tersebut jauh dari yang diharapkan, lantaran hasil kualitasnya buruk. Sejak pengecoran kelar, jalan malah berdebu hingga banyak warga yang mengeluh. kondisi jalan baru sudah banyak yang retak-retak dan mengelupas.
“Sehingga banyak batu kerikil yang terlihat menonjol, karena kerekatan campuran semen mungkin tidak seimbang,” tutur warga. Kamis (10/10/2024).
Perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Sementara itu, Pj Peratin Pekon Gunung Terang yang berinisial ( I ), kami hubungi melalui VA telpon seluler guna untuk perlengkapan konfirmasi berita, baik pesan whatshap baik ditelpon Pj Peratin tersebut akan tetapi telpon kami tidak diangkat dan pesan whatsapp tidak juga ditanggapi, selanjutnya kami mencoba mendatangi kantor Balai Desa Pekon Gunung terang, lagi lagi kami juga tidak bertemu dengan Pj Peratin Gunung terang tersebut, karena Pj Peratinnya tidak ngantor.
Kami awak Media sudah berusaha mengkompirmasi terkait kegiatan pembangunan Rabat beton tersebut, namun seolah-olah Pj Peratin Pekon Gunung terang tersebut kebal dan tidak takut hukum yang berlaku di Indonesia, hingga saat ini Pj Peratin tidak memberikan Jawaban atas Konfirmasi Awak Media
Terkait perihal dugaan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut memantau agar dapat menindaklanjuti jika terjadi kebocoran atau penyimpangan anggaran. Kami berharap pihak APH agar lebih proaktif untuk mengawasi jalannya pembangunan jalan lingkungan tersebut. (Darman)
Comment