by

Datangi KPU Karawang, Tim Advokasi Paslon 01 Layangkan Keberatan atas Penunjukan Media Metro TV untuk Debat Kandidat

KOPI, Karawang – Pasangan calon 01 Acep-Gina melayangkan keberatan atas penunjukan salah satu platform media nasional yang dinilai tidak netral untuk Debat Kandidat Pilkada Karawang pada 9 November 2024 mendatang. Tim Advokasi Paslon 01, Pontas Hutahaen, S.H., dan rekan-rekan mendatangi KPU Daerah Karawang, Kamis, 17 Oktober 2024.

Kepada awak media ini, Pontas mengatakan bahwa KPU Karawang sudah menetapkan melalui SK salah satu media nasional yaitu Metro TV yang akan menayangkan Debat Kandidat. “Kami dari Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 Acep-Gina jelas keberatan dengan adanya putusan SK tersebut. Alasan kami mengapa kami keberatan, karena kami juga sudah menganalisa terkait media yang sudah ditunjuk oleh KPU itu diduga pasti akan berpihak kepada salah satu Paslon,” ujarnya.

Menurut Pontas, platform media nasional tersebut dianggap berpihak kepada salah satu Paslon dan merugikan salah satu Paslon, karena semua sudah mengetahui rekam jejak dan seperti apa platform media nasional tersebut. “Dalam debat inilah sangat penting, nanti masyarakat akan melihat kualitas seseorang Paslon. Akan benar-benar ditunjukkan kualitas seorang Paslon yang bisa memimpin kabupaten Karawang ke depannya, jadi platform media nasional harus yang benar-benar netral,” tuturnya.

Lanjutnya, hal lainnya adalah tidak adanya koordinasi antara KPU Karawang dengan Paslon 01 Acep-Gina terkait penetapan platform media nasional Metro TV tersebut, padahal dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah jelas diatur setiap adanya penetapan salah satu media yang akan disiarkan ditunjuk harus berkoordinasi kepada lembaga-lembaga media lokal dan lembaga-lembaga independen termasuk Paslon masing-masing yang akan berkompetisi. “Kami sudah koordinasi dengan Paslon kami dan Ketua Tim Pemenangan, dari tadi malam hingga sampai saat ini tidak pernah ada koordinasi kepada kami dari KPU Karawang, pertanyaannya regulasinya ditempuh atau tidak?,” ucapnya.

Tim Advokasi Paslon 01 Acep-Gina

Hal senada dikatakan Alek Safri Winando, S.H., M.H., sebagai Tim Hukum Paslon 01 pihaknya telah melayangkan surat tembusan kepada Bawaslu, DKPP RI, dan lembaga-lembaga lainnya atas tindakan sepihak dari KPU Karawang. “Kami meminta KPU Karawang untuk merubah platform nasional yang sudah ditunjuk dengan SK tersebut. Kami minta untuk diganti kepada platform lain yang juga nasional,” ucap Alek.

Lanjut Alek, KPU Karawang seharusnya berkoordinasi terhadap beberapa calon, kalau dua calon ini sudah sepakat menunjuk salah satu media maka itu harus diplenokan akan tetapi ada mis dari penetapan SK ini, yaitu tidak ada komunikasi antara KPU dengan calon. “KPU harus pertimbangkan itu karena ada keberatan dari salah satu Paslon. Kami minta sebelum tanggal 9 November platform tersebut harus sudah diganti,” tegasnya

Sementara itu, kuasa hukum KPU Karawang, Gary Gagarin, S.H., M.H., mengatakan KPU Karawang memastikan setiap keputusan yang diambil sudah melalui pengkajian terlebih dahulu dan tidak sembarangan menunjuk. “Sebelum kita lakukan penunjukan kenapa Metro TV yang dipilih, itu sudah kita lakukan melalui e-katalog, selain itu kita ada perbandingan dengan beberapa tv nasional yang lain, baik itu dari segi harga dan lain-lain itu semua sudah kita kaji,” ucapnya.

Apa yang didalilkan hari ini, masih kata Gary, akan dilakukan kajian terlebih dahulu karena pihaknya belum membaca secara detail apa yang mereka dalilkan atau sampaikan dalam isi suratnya. Pihaknya akan menjamin bahwa semua tahapan prosedur yang dilalui sudah berdasarkan hasil analisis dan kajian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Di sini kami secara terbuka sangat senang tentunya dengan apa yang dilakukan Tim 01 karena sebagai bentuk kontrol, tujuan kita sama agar menciptakan pilkada yang jujur adil dan bersih. Di sini kami KPU Karawang tidak menutup diri terhadap kritik dan saran dari luar dan kami akan membuktikan bahwa apa yang mereka dalilkan itu tidak sesuai dengan asumsi yang mereka sampaikan tadi,” pungkasnya. (DJ/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA