by

Serahkan 51 SPPKD HPL ke Warga Gilimanuk, Bupati Jembrana Ingatkan untuk Kembali Ajukan Permohonan 

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana kembali menyerahkan 51 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk kepada masyarakat, bertempat di Aula Kantor Lurah Gilimanuk, Jembrana Bali, Kamis (19/9/2024). Tanah HPL Gilimanuk tersebut merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dikelola.

Saat ini, Pemkab Jembrana telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tugas dan fungsinya adalah pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada pada Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pengelolaan HPL Gilimanuk, saat ini telah melalui Aplikasi Manajamen Aset Tanah (MANAH) yang diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk.

Bupati Jembrana dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan bahwa pembagian 51 SPPKD saat ini merupakan kelanjutan dari SPPKD yang diserahkan sebelumnya, dimana total SPPKD yang sebelumnya sudah diterima oleh masyarakat Gilimanuk sebanyak 478. “Hari ini kita bagikan 51 SPPKD kepada masyarakat yang sudah mengajukan pembaharuan perjanjian sewa HPL Gilimanuk, sejumlah 478 SPPKD sebelumnya telah dibagikan kepada masyarakat dan pengguna manfaat HPL,” ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah habis masa berlaku perjanjian sewanya untuk kembali mengajukan permohonan melalui Kepala Lingkungan sehingga kembali dapat memanfaatkan HPL Gilimanuk. “Untuk yang perjanjiannya sudah berakhir agar segera mengajukan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang akan diproses oleh UPTD Pengelolaan BMD pada BPKAD Kabupaten Jembrana melalui Kepala Lingkungan,” ujarnya.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana I Komang Susila mengatakan bahwa jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk yang sudah diterima sebanyak 677 permohonan, tetapi beberapa berkas permohonan harus dikembalikan lagi karena belum lengkap. “Dari permohonan tersebut, kami telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk selanjutnya mohon rekomendasi dari Bapak Bupati yang kemudian diinput pada Aplikasi MANAH,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa total SPPKD HPL Gilimanuk yang sudah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 529, dimana pembagiannya telah dilaksanakan dalam lima tahap. “Lima tahap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tahap pertama sebanyak 98 SPPKD
  2. Tahap kedua sebanyak 120 SPPKD
  3. Tahap ketiga sebanyak 160 SPPKD
  4. Tahap keempat sebanyak 100 SPPKD.

Selanjutnya, hari ini diserahkan sebanyak 51 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD),” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA